Nasional

DPR Bantah Isu Pilpres Lewat MPR, Revisi UU Pemilu Cuma Ikuti Putusan MK

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (Foto: Humas DPR)

Editorialkaltim.com – Isu perubahan mekanisme pemilihan presiden kembali mencuat. Namun DPR bersama pemerintah menegaskan kabar tersebut tidak benar. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dipastikan tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat, bukan melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan polemik yang beredar di masyarakat muncul seiring rencana revisi Undang-Undang Pemilu. Ia menegaskan, revisi yang disiapkan DPR dan pemerintah semata-mata untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK), bukan mengubah sistem pemilihan presiden.

“Kami juga sepakati bahwa Undang-Undang Pemilu yang ada tidak termasuk pemilihan presiden oleh MPR. Itu tidak ada di situ. Sehingga kita perlu meluruskan berita-berita yang simpang siur yang ada di masyarakat,” kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Baca  Purbaya Siap Pangkas Anggaran MBG Bila Tak Terserap hingga Akhir Oktober

Menurut Dasco, DPR dan pemerintah saat ini fokus pada penyesuaian norma dalam Undang-Undang Pemilu agar sejalan dengan putusan MK. Pembahasan dilakukan secara terbatas dan melibatkan pemerintah, termasuk kementerian terkait.

“Bagaimana kemudian masing-masing parpol ini dalam partai masing-masing membuat sistem atau rekayasa konstitusi yang kemudian antara pemerintah dan DPR kemudian membentuk merevisi Undang-Undang Pemilu,” ujar Dasco.

Ia juga mengungkapkan hasil pertemuan antara pimpinan Komisi II DPR RI dan Menteri Sekretaris Negara. Salah satu kesimpulan utama dari pertemuan tersebut adalah tidak adanya agenda pembahasan Undang-Undang Pilkada dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini.

Baca  Presiden Jokowi Klaim Investasi IKN Tembus Rp56 Triliun

“Kesimpulan ada tiga, pertama tidak ada pembahasan undang-undang pilkada, kedua DPR fokus membahas revisi undang-undang pemilu, ketiga dalam revisi undang-undang pemilu khusus di pemilihan presiden. Pemilihan presiden tetap dipilih oleh rakyat,” kata Dasco.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy menjelaskan bahwa Komisi II telah mendapat mandat untuk menyiapkan draf naskah akademik serta RUU Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ia menegaskan, tidak ada ruang politik untuk mengubah sistem pemilihan presiden.

“Tidak ada satupun keinginan untuk menggeser pemilihan presiden dari rakyat ke MPR. Pertama itu bukan domain Undang-Undang, melainkan domain Undang-Undang Dasar. Kedua tidak ada kehendak politik ke arah sana,” katanya.

Baca  Mengenal Sosok Amran Sulaiman, Ketua IKA Unhas yang Ditunjuk Kembali Jokowi jadi Menteri Pertanian

Rifqinizamy memastikan proses revisi UU Pemilu akan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan partisipasi publik. Seluruh pemangku kepentingan kepemiluan akan diundang untuk memberikan masukan terkait desain dan model pemilu ke depan.

Di sisi pemerintah, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan koordinasi dengan DPR terus dilakukan untuk merespons berbagai wacana yang berkembang di masyarakat, termasuk isu perubahan mekanisme Pilpres.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button