
Editorialkaltim.com — Setelah merampungkan pengujian terhadap 17 merek beras yang beredar di Samarinda dan Balikpapan, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (DPPKUKM) Kaltim akan memanggil para produsen dan distributor beras terkait hasil temuan yang tidak sesuai dengan standar.
Kepala DPPKUKM Kaltim, Heni Purwaningsih, menyampaikan langkah ini merupakan bagian dari koordinasi antar-stakeholder, terutama dengan Satgas Pangan dan Dinas Perdagangan, dalam rapat Tim Terpadu Pengawasan. Sejumlah perusahaan produsen beras maupun distributor dan para pedagang akan diundang dalam rapat tersebut.
“Kami akan mengirimkan surat peringatan kepada 17 perusahaan yang produknya tidak memenuhi ketentuan mutu maupun kemasan. Ini merupakan bagian dari penegakan pengawasan agar pelaku usaha memperbaiki kualitas produknya,” tegas Heni dalam konferensi pers di Kantor DPPKUKM Kaltim, Kamis (7/8/2025).
Ia menjelaskan, permasalahan kualitas beras saat ini bukan hanya isu lokal, tapi sudah menjadi perhatian nasional. Kualitas beras yang tidak sesuai SNI telah menjadi isu nasional, dan kini menjadi atensi pemerintah pusat, provinsi, dan kota.
“Kami mengambil langkah terpadu sembari menunggu arahan dan kebijakan dari pemerintah pusat untuk meminimalisasi dampaknya,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia juga menegaskan beras sebagai bahan pangan pokok masyarakat akan terus menjadi perhatian utama pemerintah. Ia memastikan stok dan ketersediaan beras di Kaltim saat ini tercukupi.
“Pengawasan kualitas ini bukan berarti ada kelangkaan. Justru ini memastikan masyarakat mendapat beras yang aman, layak konsumsi, dan sesuai standar,” pungkasnya. (adr/ndi/adv diskominfokaltim)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.