
Editorialkaltim.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) memfasilitasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antarwaktu di Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kamis (14/8/2025). Pemilihan ini digelar setelah kepala desa sebelumnya mengundurkan diri, sementara sisa masa jabatan masih lebih dari satu tahun.
Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Poino, menjelaskan tahapan Pilkades dimulai dari pembentukan panitia oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Panitia lalu membuka pendaftaran calon dan menyeleksi peserta berdasarkan administrasi, pengalaman, pendidikan, usia, domisili, hingga tes tertulis.
“Dari empat pendaftar, tersisa tiga calon yang berhak maju,” kata Poino, Jumat (15/8/2025).
DPMD juga memastikan proses musyawarah desa berjalan demokratis. Musyawarah melibatkan perwakilan RT, tokoh masyarakat, agama, dan unsur lainnya. Mekanisme pemilihan akhirnya dilakukan melalui voting. “Hasilnya, calon nomor urut dua, Dirjam, meraih suara terbanyak dan ditetapkan sebagai kepala desa antarwaktu terpilih,” jelas Poino.
Panitia kemudian melaporkan hasil pemilihan kepada BPD dan diteruskan ke Bupati untuk penetapan resmi. Kepala desa terpilih akan dilantik paling lambat 30 hari dan menjabat hingga Desember 2027.
Poino menegaskan, DPMD Kukar berperan memastikan Pilkades antarwaktu berjalan sesuai aturan serta sejalan dengan arah pembangunan daerah.
“Pembangunan desa harus mengikuti kebijakan daerah yang tertuang dalam RPJMD,” tambahnya.
Visi Bupati Kukar, “Menuju Kutai Kartanegara Kuat, Idaman, dan Terbaik,” menjadi acuan bagi pemerintahan desa, termasuk Desa Manunggal Jaya, agar selaras dengan program kabupaten, provinsi, dan nasional.(ftr/ndi/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.