
Editorialkaltim.com – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Sarkowi V Zahry, mendorong adanya revisi Peraturan Gubernur (Pergub) terkait mekanisme penyaluran bantuan keuangan provinsi. Usulan tersebut bertujuan agar bantuan keuangan dapat menjangkau masyarakat hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Menurut Sarkowi, selama ini mekanisme yang berlaku membatasi fleksibilitas bantuan keuangan sehingga menyulitkan penyerapan aspirasi masyarakat, terutama di wilayah pedesaan.
“Kami sudah mengirim surat ke Gubernur untuk meminta revisi Pergub tersebut. Dulu bantuan keuangan itu sangat dibatasi, sekarang kita ingin ubah agar bisa menyentuh langsung masyarakat desa,” ujarnya, Senin (5/5/2025).
Hal ini juga merupakan upaya mengawal pembangunan infrastruktur di daerah, khususnya di Kutai Kartanegara (Kukar). Meski Kukar memiliki APBD yang besar, namun karena wilayahnya sangat luas, masih banyak infrastruktur yang belum tertangani.
“Harapannya dengan revisi Pergub yang juga sudah ditandatangani Ketua DPRD, mulai tahun 2026 kita bisa lebih maksimal dalam penyaluran bantuan, tidak hanya di dapil saya, tapi seluruh wilayah,” tegasnya.
Ia melihat kebutuhan masyarakat di lapangan sering kali tidak sesuai dengan batasan nilai dalam regulasi saat ini.
“Faktanya, di desa mereka tidak butuh miliaran, tapi cukup dengan 200 juta untuk keperluan mendesak. Ini yang harus diwadahi,” katanya.
Selain infrastruktur, ia juga menekankan pentingnya mendukung sektor pertanian yang menjadi aspirasi besar masyarakat, seperti jalan usaha tani, penyediaan bibit, hingga alat pertanian.
“Semua sudah kami input, tinggal melihat kapasitas fiskal daerah memungkinkan atau tidak,” pungkasnya. (Adr/Ndi/Adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.