Kaltim

Dorong Pemanfaatan Perda Bantuan Hukum di Kaltim, Ambulansi Komariah Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah di Desa Loa Kulu

Ambulansi Komariah berfoto bersama warga Desa Loa Kulu RT 19 pada kegiatan sosper bantuan hukum. (istimewa)

Editorialkaltim.com – Anggota DPRD Kaltim, Ambulansi Komariah kembali menyapa warga Desa Loa Kulu RT 19 di Jalan Yos Sudarso dalam rangka penyelenggaraan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (sosper) No. 05 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Jumat (10/05/2024).

Nampak warga RT 29 antusias mengikuti sosper yang dilakukan oleh Anggota Komisi II DPRD Kaltim yang akrab disapa Bunda Kom tersebut.

Komariah menyampaikan apresiasinya terhadap warga Desa Loa Kulu yang telah berantusiasi dan berpartisipasi dalam kegiatannya yang merupakan sebagai bentuk edukasi dan tanggungjawabnya terhadap masyarakat.

Baca  Tingkatkan Kesadaran Bernegara, Ambulansi Komariah Gelar Soswabang

“Alhamdulillah, kita sehat semua bisa berjumpa disini dalam rangka kegiatan sosper, mudahan nanti akan dipaparkan oleh para narasumber kita agar bisa memberikan pemahaman dan pencerahan bagi kita semua,” tutur Bu Kom.

Dia menyebutkan, dalam sosper tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini tentu sangat penting disampaikan kepada masyarakat supaya mereka mendapatkan informasi sehingga dapat memanfaatkan peraturan daerah ini.

Ambulansi Komariah saat menyampaikan sosialisasi tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Jalan Yos Sudarso RT 19 Desa Loa Kulu. (istimewa)

“Bagi bapak ibu yang ingin menggunakan jasa hukum bisa melalui perda ini, karena semua akan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan peraturan daerah ini,” tukasnya.

Baca  Ambulansi Komariah Gelar Soswabang untuk Warga Sungai Pinang

Politisi Perempuan dari Partai Gerindra itu menambahkan, jika berkonsultasi apapun masalah yang berkenaan dengan hukum dapat melaporkan ke biro hukum sekretariat daerah Provinsi Kaltim, karena disana pintunya untuk melakukan proses pelaporan maupun membutuhkan pendampingan hukum.

“Semua ini tidak dipungut biaya, gratis semua, ini diperuntukan bagi masyarakat menengah ke bawah yang tidak bisa mengakses hak hukumnya,” paparnya.

Dia mengharapkan dengan peraturan daerah ini semua masyarakat dapat memanfaatkan informasi ini. Bagi masyarakat yang membutuhkan dipersilakan untuk berkonsultasi dan pendampingan hukum.

Baca  Anggota DPRD Komariah Sebut Pencegahan Penyalagunaan Narkotika Masih Kurang

“Ini adalah peraturan yang sangat baik, maka dari itu kami mengharapkan agar masyarakat memfaatkan fasilitas yang ada yang telah disediakan melalui Perda No 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini,” harapnya. (adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button