
Editorialkaltim.com – Sidang lanjutan ke-7 perkara dugaan kriminalisasi dan rekayasa kasus pembunuhan warga Muara Kate kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Senin (26/1/2026). Persidangan di Pengadilan Negeri Tanah Grogot tersebut beragenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU menghadirkan empat saksi, yakni dr. Melinda Payung Tasik, dr. Dwi Rizky Arini, dr. Heryadi Bawono Putro, Sp.FM, serta satu saksi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Para saksi dimintai keterangan terkait kondisi korban, jenis luka, serta proses medis yang dilakukan.
dr. Melinda Payung Tasik selaku dokter IGD yang pertama menerima korban meninggal dunia, almarhum Rusell, memaparkan kondisi korban saat tiba di Rumah Sakit Panglima Sebaya Tanah Grogot. Ia juga menjelaskan temuan medis awal yang diperoleh saat penanganan di IGD.
“Korban datang dalam kondisi tidak sadar atau koma dengan tingkat kesadaran level tiga,” ujar dr. Melinda di hadapan majelis hakim. Ia menegaskan tidak ditemukan jahitan di bagian leher korban.
“Luka yang dialami korban merupakan luka trauma tajam akibat benda tajam,” katanya.
Sementara itu, dr. Dwi Rizky Arini yang menangani korban selamat, Anson, menyampaikan kondisi korban saat dilakukan pemeriksaan medis serta langkah lanjutan yang dilakukan tim medis berdasarkan keterangan korban.
“Tingkat kesadaran korban saat diperiksa adalah level 15,” ujarnya. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan korban, Anson mengaku mengalami luka tembak. “Berdasarkan keterangan tersebut, kami melakukan pemeriksaan rontgen untuk melihat kemungkinan adanya sisa proyektil di dalam tubuh,” jelas dr. Dwi.
Ia menambahkan, luka di tubuh dan tangan Anson diduga berasal dari satu serangan yang sama.
“Hal ini membantah adanya dua kali serangan,” katanya.
Dokter forensik dr. Heryadi Bawono Putro, Sp.FM, yang melakukan otopsi dan ekshumasi terhadap jenazah Rusell, menjelaskan proses ekshumasi dan temuan luka pada korban.
“Ekshumasi dilakukan sekitar tujuh bulan setelah korban dimakamkan,” ujarnya.
Ia menyebut korban mengalami luka bacok di bagian leher.
“Luka tersebut kemungkinan akibat senjata tajam dengan ujung bengkok dan berbobot berat,” jelasnya.
Terkait luka Anson, ia menyatakan luka tersebut merupakan luka akibat upaya perlindungan diri. Ditemukan luka berat hasil pertahanan diri. Usai persidangan, saksi dari LPSK menyampaikan keterangan terkait permohonan restitusi.
“Permohonan restitusi diajukan atas nama Aslamiah, anak dari almarhum Rusell,” ujar saksi LPSK.
Tim Advokasi menilai keterangan para saksi justru memperkuat dugaan adanya rekayasa perkara.
“Kami melihat penanganan perkara ini tidak mengedepankan Scientific Crime Investigation dan terdapat dugaan kuat penyidik mengarahkan saksi untuk mengubah keterangan dengan menunjuk Misran Toni sebagai pelaku,” ujar perwakilan Tim Advokasi.
Mereka juga menilai tidak semua saksi yang dihadirkan JPU dapat dikategorikan sebagai saksi ahli.
“Dua dokter yang menerima langsung korban lebih tepat disebut sebagai saksi fakta,” tutupnya. (tin/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



