gratispoll
Kukar

DMPD Kukar Hadiri Rakor Penyusunan Kebijakan Penataan Administrasi Wilayah IKN

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, hadiri Rakor Penyusunan Kebijakan Penataan

Editorialkaltim.com – Komitmen Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dalam menjaga kedaulatan administratif wilayahnya menjadi perhatian utama dalam Rapat Koordinasi Penyusunan Kebijakan Penataan Administrasi Wilayah yang digelar di Blue Sky Hotel, Balikpapan. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, hadir langsung dalam forum yang turut diikuti oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Pemkab Penajam Paser Utara (PPU).

Rapat koordinasi tersebut membahas rencana pemindahan seluruh penyelenggaraan pemerintahan ke kawasan IKN pada tahun 2028. Dalam pertemuan itu, Kukar menegaskan pentingnya mempertahankan identitas desa-desa yang masuk dalam delineasi IKN namun tidak memiliki pemukiman penduduk, seperti Desa Loh Sumber dan Loh Sumber Ilir.

Baca  Sambut IKN, DPRD Samarinda dan Pemkot Teken Nota Kesepemahaman Perubahan RPJMD 2021-2026

“Kami ingin wilayah desa yang tidak berpenghuni tetap berada dalam status administratif Kukar. Ini penting agar warisan identitas dan struktur desa tidak hilang meskipun sebagian lahan dikelola Otorita IKN,” ujar Arianto.

Otorita IKN mengundang langsung dua kabupaten terdampak, Kukar dan PPU, untuk mendiskusikan penyesuaian administrasi desa dan kelurahan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 dan Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN. Penyesuaian ini akan menjadi dasar hukum bagi pengelolaan wilayah di kawasan inti dan pengembangan IKN.

Baca  Harmonisasi Perda Bakal Digelar Minggu Ini, Langkah DPRD Kukar Memastikan Keselarasan Hukum

Arianto menjelaskan bahwa proses ini bukan sekadar alih kewenangan lahan, tetapi menyangkut eksistensi dan kesinambungan pelayanan desa. Ia menegaskan Kukar tidak keberatan jika wilayah fisik dikelola Otorita IKN, asalkan tidak menghilangkan status administratif yang sudah berjalan.

Selain Loh Sumber, desa-desa lain yang termasuk dalam wilayah tidak berpenghuni namun terkena delineasi IKN adalah Loa Duri Ulu, Batuah, Jonggon Desa, dan Sungai Payang. Pemkab Kukar menilai bahwa pengelolaan oleh Otorita IKN perlu tetap mempertimbangkan keberlangsungan fungsi administratif desa induk.

Baca  Jokowi Minta Kebut Penyediaan Lahan Untuk Investasi di IKN

“Ini bukan sekadar teknis tata batas. Ini soal keseimbangan antara pembangunan nasional dan penghormatan terhadap wilayah yang telah lama membentuk struktur sosial masyarakat lokal,” pungkas Arianto. (Roro/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button