KaltimKutai Barat

DKP3A Kaltim Targetkan Kutai Barat Bebas Pernikahan Dini

Kepala DKP3A Kaltim, Noryani Soraya Lita saat memberikan sambutan (Foto: Pemkab Kubar)

Editorialkaltim.com – Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kalimantan Timur mengadakan sosialisasi komunikasi, informasi, dan edukasi untuk pencegahan perkawinan usia anak di Kabupaten Kutai Barat (Kubar).

Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Pertemuan Hotel Loveta Lantai III Simpang Raya pada Kamis (7/11/2024).

Kepala DKP3A Kaltim, Noryani Soraya Lita menyampaikan Kutai Barat menduduki peringkat kesembilan di provinsi tersebut terkait kasus perkawinan usia anak.

“Walau angkanya tergolong rendah, sosialisasi tetap sangat penting untuk mewujudkan Kubar bebas dari perkawinan anak,” ujar Soraya.

Baca  Ketua TP PKK Kubar Serukan Peningkatan SDM dalam Supervisi Pokja 3

Soraya menekankan faktor penyebab terjadinya perkawinan usia anak bervariasi, meliputi aspek sosial budaya, ekonomi, pendidikan, agama, hingga kesulitan dalam mendapatkan pekerjaan.

“Dampak dari perkawinan usia anak ini sangat signifikan, mulai dari risiko tinggi terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), masalah kesehatan, terputusnya akses pendidikan, hingga penurunan kualitas sumber daya manusia,” tambahnya.

Upaya pencegahan yang dilakukan Pemerintah Provinsi Kaltim mencakup sosialisasi melalui berbagai kanal dan institusi seperti Forum Anak, Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), sekolah ramah anak, puskesmas ramah anak, dan tempat ibadah ramah anak. Pemerintah juga telah menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 483/5665/III/DKP3A/2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Usia Anak serta Perda Ketahanan Keluarga yang dikeluarkan pada tahun 2018.

Baca  Hetifah Desak Investigasi Menyeluruh atas Kasus Bunuh Diri Mahasiswi PPDS Undip

Lebih lanjut, ia menambahkan kualitas anak sangat mempengaruhi kualitas negara, khususnya di Kabupaten Kolaka Timur.

“Pentingnya peran lingkungan keluarga dalam membentuk anak yang berkualitas tidak bisa diabaikan. Jika seseorang di bawah 19 tahun mengajukan perkawinan di KUA, permohonan akan ditolak. Jika mereka tetap ingin melanjutkan, maka mereka harus menghadiri sidang di Pengadilan Agama,” pungkas Soraya. (ndi).

Baca  Kubar Gagas Perubahan APBD 2024, Antisipasi Dinamika Ekonomi dan Target Pembangunan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker