Nasional

DJP Akan Intip Rekening Digital & Uang Elektronik Masyarakat

Ilustrasi kartu elektronik (Foto: Liputan 6)

Editorialkaltim.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bersiap memperluas akses informasi keuangan dengan mulai mengintip rekening digital dan uang elektronik milik masyarakat pada 2026. Kebijakan ini akan masuk dalam rancangan beleid baru pengganti PMK Nomor 70/PMK.03/2017.

Peraturan baru tersebut akan mengatur petunjuk teknis akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, sekaligus memperbarui komitmen Indonesia dalam kerja sama internasional pertukaran data keuangan.

DJP menyebut pembaruan itu sejalan dengan penandatanganan Addendum to the CRS MCAA pada 19 November 2024.

Baca  Dewan Samarinda Tekankan Pentingnya Pemutakhiran Data PBB untuk Dongkrak PAD

“Berisi komitmen Indonesia bersama yurisdiksi lainnya untuk mengimplementasikan AEOI CRS berdasarkan Amended CRS mulai tahun data 2026 yang dipertukarkan pada 2027,” demikian bunyi pengumuman yang ditetapkan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, Rabu (22/10/2025).

Dalam rancangan aturan tersebut, rekening digital dan uang elektronik akan resmi masuk kategori rekening keuangan yang wajib dilaporkan. Hal ini mengikuti standar baru yang diterapkan Organisation for Economic Co-Operation and Development (OECD).

“Penambahan cakupan rekening keuangan yang dilaporkan meliputi produk uang elektronik tertentu (Specified Electronic Money Products) dan mata uang digital bank sentral (Central Bank Digital Currencies),” ujar DJP.

Baca  Pakar Hukum: Hampir Mustahil Memenangkan Gugatan Pilpres 2024 di MK

DJP juga menambahkan sejumlah ketentuan untuk mencegah duplikasi pelaporan antara AEOI CRS dan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF). Lembaga jasa keuangan diminta mulai menyiapkan sistem dan identifikasi data yang diperlukan sejak dini.

“Melalui pengumuman ini, lembaga jasa keuangan dan entitas lainnya diharapkan memiliki waktu memadai untuk memenuhi kebutuhan pelaksanaan ketentuan Amended CRS,” tulis DJP.

Selama ini, PMK 70/2017 maupun revisinya terakhir PMK Nomor 47 Tahun 2024 belum memasukkan uang elektronik dan rekening digital dalam cakupan rekening keuangan. Penambahan kategori ini disebut menjadi bagian dari penguatan transparansi perpajakan global.

Baca  Airlangga: Kenaikan Tarif PPN jadi 12% akan Diputuskan oleh Pemerintah Baru

Mengacu aturan lama, pertukaran informasi keuangan memberi empat manfaat: mencegah penghindaran pajak, mencegah pengelakan pajak, mencegah penyalahgunaan perjanjian penghindaran pajak berganda, serta memperoleh informasi terkait kewajiban perpajakan wajib pajak.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button