Nasional

Divonis 10 Tahun Penjara SYL dan Keluarga Dianggap Memperoleh Keuntungan dari Korupsi

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Foto: Antara/Fianda Sjofjan Rassat)

Editorialkaltim.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam sidang yang digelar Kamis (11/7/2024), hakim mengungkapkan sejumlah faktor yang memberatkan dalam kasus korupsi yang melibatkan SYL.

Ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh, mengatakan SYL bersama keluarga dan koleganya telah menikmati hasil dari tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang telah menguntungkan mereka.

Baca  Konflik Palestina-Israel Terus Memanas, Kemenlu Bakal Evakuasi 275 WNI

“Keadaan memberatkan: terdakwa dan keluarga terdakwa serta kolega terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi,” kata Rianto dalam sidang pembacaan putusan.

Salah satu hal memberatkan lainnya adalah sikap SYL yang berbelit-belit saat memberikan keterangan. Sebagai penyelenggara negara yang menjabat Menteri Pertanian RI, SYL dinilai tidak memberikan contoh yang baik.

“SYL selaku penyelenggara negara yaitu sebagai Menteri Pertanian RI tidak memberikan teladan yang baik,” tambah hakim.

Baca  Selamatkan Kerugian Negara, Menpan RB dan Jaksa Agung Sepakat Bentuk Badan Pemulihan Aset

Namun, ada pula beberapa hal yang meringankan, di antaranya SYL yang telah berusia lanjut, yaitu 69 tahun, dan belum pernah dihukum sebelumnya. Selama masa jabatannya, SYL dinilai telah memberikan kontribusi positif terhadap negara, khususnya dalam penanganan krisis pangan saat pandemi Covid-19.

“Terdakwa banyak mendapat penghargaan dari pemerintah RI atas hasil kerjanya,” ungkap hakim.

Lebih lanjut, hakim mencatat selama persidangan, SYL bersikap sopan dan telah mengembalikan sebagian uang serta barang hasil korupsi.

Baca  SYL Berharap Pengadilan Terima Eksepsinya, Klaim jadi Pahlawan Saat Pandemi Covid-19

Akhirnya, SYL divonis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. Ia juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp14,1 miliar dan US$30 ribu subsider dua tahun penjara. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button