KaltimPenajam Paser Utara

Komisi I DPRD PPU Dorong Percepatan Tapal Batas

Anggota Komisi I, Muhammad Bijak Ilhamdani

Editorialkaltim.com – Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU) mendorong pemerintah daerah segera menyelesaikan persoalan tapal batas sebagai syarat penting pemekaran kecamatan dan desa. Anggota Komisi I, Muhammad Bijak Ilhamdani, menyebut penetapan batas wilayah harus diatur secara resmi dalam Peraturan Bupati (Perbup).

“Tapal batas itu wajib dan harus di-Perda-kan,” kata Bijak.

Baca  Anggaran Beasiswa Kutim Naik, Ramadhani: Bukti Komitmen Pemkab Terhadap Pendidikan

Bijak mengungkapkan, hingga saat ini baru enam tapal batas di PPU yang sudah memiliki legalitas dalam bentuk Perbup. Sementara lima lainnya masih dalam tahap penyusunan, dan enam tapal batas lagi masih bersifat usulan.

Menurutnya, lambatnya penyelesaian tapal batas menjadi hambatan utama dalam proses pemekaran wilayah.

Ia berharap Pemkab PPU bisa mempercepat penyelesaian tersebut agar agenda pemekaran bisa segera terealisasi.

Baca  Kaltim Jadi Tuan Rumah Kejurnas Kurash 2025, Bukti Serius Kembangkan Cabang Bela Diri Baru

“Banyak perdebatan karena belum ada kejelasan. Pemerintah harus segera mengejar keterlambatan ini,” tegasnya.

Bijak juga menyinggung pergantian kepemimpinan di PPU yang sempat berpindah dari Makmur Marbun ke Zainal Arifin hingga Mudyat Noor, turut mempengaruhi lambannya penerbitan Perbup baru.

“Sampai sekarang kami belum menerima informasi soal Perbup baru terkait tapal batas. Ini harus jadi catatan serius bagi pemerintah daerah,” pungkasnya.(ndi/adv)

Baca  Kendaraan Dinas Bakal Diganti Tunjangan Operasional, Raup Muin: Sudah Tepat

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button