gratispoll
Kukar

Dispar Kukar Perkuat Ekonomi Kreatif Berbasis Legalitas

Ilustrasi. Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

Editorialkaltim.com – Upaya Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk mengembangkan sektor ekonomi kreatif terus bergerak ke tingkat kecamatan. Terbaru, Dinas Pariwisata (Dispar Kukar) menggelar Forum Group Discussion (FGD) bertema perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi pelaku ekonomi kreatif di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Loa Janan pada Selasa (01/07/2025).

Kegiatan ini menjadi bagian dari program pembinaan sekaligus ruang diskusi partisipatif antara pemerintah dan pelaku ekraf. Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif Dispar Kukar, Zikri Umulda, menyebut FGD bukan hanya untuk promosi, tapi juga menggali potensi lokal dan membangun kesadaran hukum di kalangan pelaku usaha kreatif. “Kami temukan antusiasme tinggi dari peserta untuk mendaftarkan karya mereka, mulai dari lagu hingga kuliner khas daerah,” ujar Zikri.

Baca  Dispar Kukar Gaet HPI, Dorong Promosi Wisata Lewat Dokumentasi Pengalaman Nyata

Dalam kegiatan tersebut, Dispar Kukar menggandeng perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Kalimantan Timur untuk memberikan pemahaman teknis tentang proses pendaftaran HAKI. Tujuannya adalah agar pelaku ekraf memahami pentingnya legalitas produk dalam menghadapi persaingan usaha yang semakin terbuka. Produk yang terdaftar HAKI dinilai tidak hanya terlindungi, tetapi juga memiliki nilai tambah di mata konsumen.

Saat ini, Dispar Kukar telah memfasilitasi lima pelaku ekraf dalam proses pendaftaran HAKI. Satu berasal dari subsektor musik (cipta lagu), dan empat lainnya dari subsektor kuliner. Program ini telah menyasar dua kecamatan, yakni Kota Bangun dan Loa Janan, dan akan dilanjutkan ke Kecamatan Marangkayu pada 12–16 Juli mendatang. “Kami ingin cakupan kegiatan ini meluas dan menjangkau lebih banyak komunitas di wilayah Kukar,” kata Zikri.

Baca  Dispar Kukar Siap Aktifkan Taman Pujasera Jadi Ruang Publik Kreatif Terpadu

Peserta FGD juga dibimbing untuk mengidentifikasi kategori produk mereka, apakah masuk UMKM atau bagian dari subsektor ekraf, serta langkah-langkah mendaftarkan hak cipta atau paten. Kesadaran legalitas ini diharapkan bisa mendorong pelaku usaha untuk membangun bisnis yang berkelanjutan, berbasis inovasi dan perlindungan hukum.

Zikri menegaskan bahwa penguatan ekraf memerlukan sinergi lintas wilayah dan sektor. Ia mendorong kecamatan yang sudah lebih dulu aktif untuk menjadi mentor bagi wilayah lain. Komunitas kreatif seperti Simpang Odah Etam dan Mengelola Tanjong disebut telah menjadi contoh dalam pembangunan ekosistem ekraf lokal.

Baca  Videografer Andal Jadi Senjata Promosi Wisata Kukar

Bahkan Bupati Kukar Aulia Rahman Basri dan Wakil Bupati Rendi Solihin telah menunjukkan perhatian nyata melalui kunjungan dan pembinaan langsung ke titik-titik aktivitas ekraf seperti Pujasera. (Roro/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button