Kaltim

Disnakertrans Kaltim Siap Sampaikan Aspirasi Serikat Pekerja ke Pemerintah Pusat

Audiensi Pemprov Kaltim dengan Perwakilan Serikat Pekerja Kaltim yang Menggelar Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Kaltim (IStimewa).

Editorialkaltim.com – Perwakilan Serikat Pekerja Kaltim menggelar unjuk rasa di Kantor Gubernur Kaltim, Senin (20/11/2023). Mereka menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp3.360.858.

“Kami menolak penetapan UMP 2024. UMP yang ditetapkan tidak sebanding dengan kebutuhan hidup para pekerja,” kata Koordinator Unras Sukarjo.

Perwakilan pekerja menuntut agar pemerintah meninjau kembali atau merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51/2023 tentang Pengupahan. Mereka meminta agar rumusan kenaikan UMP diubah, sehingga upah yang ditetapkan dapat mendekati daya beli para pekerja.

Baca  BAKOHUMAS Perkuat Jejaring Stakeholder untuk Sukseskan Pilkada dan MTQ Nasional di Kaltim

“Kami meminta agar rumusan kenaikan UMP diubah menjadi 50 persen dari pertumbuhan ekonomi dan 50 persen dari inflasi,” kata Sulaiman Hattase, perwakilan KSBSI Kaltim.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim Rozani Erawadi mengatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan saran dan masukan kepada pemerintah pusat. Disnakertrans Kaltim juga akan menggelar rapat Dewan Pengupahan untuk membahas tuntutan perwakilan pekerja.

Baca  Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik Ingatkan Netralitas ASN dan Kepala Daerah dalam Pemilu 2024

“Kami akan rapatkan dengan Dewan Pengupahan. Hasilnya akan disampaikan kepada penjabat gubernur,” kata Rozani. (lin/adv/diskominfokaltim)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button