
Editorialkaltim.com – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda menggelar forum diskusi publik terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Kecamatan Sambutan.
Acara yang berlangsung Kamis (16/10/2025) ini menjadi ruang partisipatif bagi masyarakat untuk memberikan masukan sebelum RDTR ditetapkan secara final.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan pentingnya penyusunan RDTR yang matang dan melibatkan berbagai pihak.
“Kita ingin semua elemen masyarakat, mulai dari kelurahan, kecamatan, hingga pemangku kepentingan lainnya, ikut menyampaikan proyeksi pembangunan ke depan,” ujar Deni.
Melalui RDTR, pemerintah akan menetapkan zonasi secara detail mulai dari wilayah pertanian, transportasi, pertambangan, permukiman, hingga sektor lainnya. Masukan dan kajian teknis dari masyarakat menjadi dasar penting dalam proses finalisasi.
“Kami tidak ingin nantinya muncul masalah ketika penertiban dilakukan. Misalnya, lahan yang bukan peruntukan permukiman tapi sudah terlanjur dijadikan kawasan tempat tinggal,” tegasnya.
Penyusunan RDTR Kecamatan Sambutan ini akan mengacu pada Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda Tahun 2023–2042. Pemerintah berharap, penetapan RDTR dapat menjadi pedoman pembangunan wilayah yang tertib, terarah, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.(sal/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.