gratispoll
KaltimSamarinda

Diskominfo Kaltim Dorong Jurnalis Pahami Batas Keterbukaan Informasi Publik

Dokumentasi plakat ke peserta kegiatan Peningkatan Kemahiran Berbahasa Indonesia (PKBI) bagi Profesi Jurnalistik di SMAN 10 Samarinda (Foto: Diskominfo Kaltim)

Editorialkaltim.com — Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) dan Kehumasan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kaltim, Irene Yuriantini, menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal itu ia saat saat memberikan paparan materi dalam kegiatan Peningkatan Kemahiran Berbahasa Indonesia (PKBI) bagi Profesi Jurnalistik di SMAN 10 Samarinda, Selasa (29/4/2025).

Dalam paparannya, Irene mengawali dengan mengutip pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto, “Tidak ada negara yang berhasil tanpa pemerintah yang bersih, karena itu saya bertekad memimpin pemerintahan negara Republik Indonesia yang bersih.” Menurutnya, pernyataan tersebut sejalan dengan semangat keterbukaan informasi yang terus digaungkan Pemerintah Provinsi Kaltim.

Baca  Buruan Daftar! Beasiswa Kuliah Gratis di Telkom University dari Pemprov Kaltim Resmi Dibuka

Ia menjelaskan, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) memiliki tujuan utama menjamin hak masyarakat untuk mengetahui rencana dan proses kebijakan publik. “Informasi publik berhak diperoleh oleh masyarakat maupun lembaga lain yang membutuhkan, namun tetap harus mengikuti prosedur yang telah ditentukan,” ujarnya.

Irene menegaskan pemerintah siap memberikan informasi sepanjang hal tersebut merupakan hak publik dan tidak masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan. Ia pun mengingatkan pentingnya memahami klasifikasi informasi publik sebagaimana telah diatur dalam UU KIP.

Baca  Wali Kota Samarinda Dorong Masyarkat Majukan Sepak Bola Indonesia

“Ada informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, ada yang harus tersedia setiap saat, dan ada pula informasi yang dikecualikan. Masyarakat maupun jurnalis perlu memahami jenis-jenis ini agar proses permintaan informasi berjalan sesuai koridor hukum,” jelasnya.

Materi tersebut disampaikan sebagai upaya peningkatan kapasitas jurnalis dalam memahami kerangka hukum keterbukaan informasi. Selain itu mendorong sinergi antara media dan pemerintah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. (Adr/adv diskominfokaltim)

Baca  Pemerintah Provinsi Kaltim Raih Opini WTP Kesebelas Kalinya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button