KaltimSamarinda

Dishub Samarinda Tegaskan Kewenangan Teknis Parkir Off Street

Kepala Dishub Samarinda HMT Manalu (Foto: Editorialkaltim/Salman)

Editorialkaltim.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda menegaskan kewenangan teknis pengelolaan parkir off street atau parkir dalam kawasan sepenuhnya mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2021. Ketentuan tersebut menjadi dasar dalam proses perizinan yang terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Kepala Dishub Samarinda HMT Manalu menjelaskan, dari sisi teknis perhubungan pihaknya hanya berpedoman pada regulasi yang berlaku. Dalam Permenhub 12/2021 disebutkan, pengelola parkir off street harus merupakan badan usaha yang memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 52215 serta dilengkapi penunjukan resmi dari pemilik lahan atau gedung.

Baca  Persiapan Pelantikan Pimpinan DPRD Balikpapan Capai 80%, Gladi Bersih Digelar Hari Ini

“Kalau kami dari sisi teknis perhubungan, yang masuk di OSS dan berhak mengelola parkir off street itu adalah yang memiliki KBLI 52215, dengan persyaratan penunjukan dari pemilik lahan atau pemilik gedung,” ujar Manalu, Kamis (15/1/2026).

Manalu menambahkan, setelah persyaratan awal dipenuhi, sistem OSS akan menampilkan persyaratan lanjutan yang wajib dilengkapi oleh pengelola. Ia menegaskan peran Dishub terbatas pada aspek teknis perhubungan dan tidak masuk pada ranah persoalan sosial.

Baca  Efisiensi Anggaran, Dispora Kaltim Fokus pada Kejuaraan Resmi

“Kalau dari kami ini murni dari sisi perhubungan, berbeda dengan sisi-sisi sosial. Dan ini sudah kita rapatkan berkali-kali,” jelasnya.

Terkait penunjukan pengelola oleh PT Pesta Pora Abadi, Manalu menyebutkan secara administratif perizinan telah dinyatakan lengkap. Namun, penyelesaian dampak sosial yang muncul di lapangan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak yang ditunjuk perusahaan tersebut.

Baca  DPMD Kukar Fasilitasi Pilkades Antarwaktu di Manunggal Jaya

“Siapapun yang ditunjuk oleh PT Pesta Pora Abadi, kami serahkan kepada mereka untuk menyelesaikan dampak-dampak sosialnya. Setelah itu baru diinput ke OSS,” tegasnya.

Dishub Kota Samarinda berharap kejelasan kewenangan ini dapat dipahami seluruh pihak agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait peran pemerintah daerah dalam pengelolaan parkir off street di Samarinda. (sal/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button