Dishub Kembali Angkut Kendaraan Yang Parkir Di Taman Samarendah
Editorialkaltim.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda kembali menindak tegas para pengendara yang tidak mengindahkan aturan larangan parkir di sekitar Taman Samarendah. Satu kendaraan yang terparkir ilegal di area Taman Samarendah telah diangkut ke Museum sebagai tindakan peringatan.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, melalui Sub Koordinator Parkir, Duri, mengatakan tindakan ini bertujuan untuk memastikan taman tersebut tetap berfungsi sebagai area rekreasi dan olahraga bagi masyarakat. Duri menambahkan sebagian besar pelanggar berasal dari luar Samarinda, namun pihaknya tetap memberikan kelonggaran kepada mereka yang belum mengetahui tentang aturan tersebut.
Menurut Duri, sosialisasi tentang larangan parkir di sekitar Taman Samarendah sudah dilakukan sejak lama. Dishub mengarahkan kendaraan yang melanggar untuk diparkir sementara di Museum Samarinda sebagai langkah edukatif.
Duri menegaskan, “Per Satu Agustus tidak ada lagi kendaraan yang diperkenankan parkir di Taman Samarendah, tetapi dialihkan ke Museum Samarinda. Jadi, masyarakat diharapkan tidak mencoba parkir sembarangan di Taman Samarinda.”
Langkah penegakan hukum yang diambil Dishub meliputi penggembosan ban dan pemasangan kunci ban serta stiker pada kendaraan yang melakukan pelanggaran. Selain itu, denda sebesar 500 ribu rupiah akan dikenakan sesuai dengan Peraturan Wali Kota Samarinda.
Duri menutup dengan harapan masyarakat akan berperan aktif dan sadar akan pentingnya kepatuhan dalam berlalu lintas dan parkir yang tertib, tidak hanya demi kepentingan administratif tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran publik akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga ketertiban umum.(adr/shn)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.