
Editorialkaltim.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Paser melarang kegiatan perpisahan siswa digelar di luar sekolah. Larangan itu disampaikan lewat surat edaran tertanggal 16 April 2025.
Surat bernomor 400./1556/Sek.2/IV/2025 itu ditujukan untuk jenjang PAUD/TK, SD, hingga SMP se-Kabupaten Paser.
“Perpisahan jangan digelar di luar lingkungan sekolah,” kata Kepala Disdikbud Paser Yunus Syam, Kamis (17/4/2025).
Larangan ini mencakup acara seperti wisuda atau pelepasan siswa di hotel, gedung mewah, tempat wisata, atau luar daerah. Kegiatan seperti itu dinilai berpotensi menimbulkan biaya besar.
Disdikbud meminta sekolah menggelar perpisahan secara sederhana dan edukatif. Yunus juga menekankan pentingnya nilai kebersamaan.
“Kegiatan cukup di sekolah saja. Sifatnya harus mendidik dan tidak berlebihan,” ujarnya.
Sekolah juga dilarang menarik pungutan dari siswa atau wali murid. Yunus meminta kepala sekolah mengawasi rencana perpisahan yang disusun siswa maupun komite.
“Jangan ada pungutan yang memberatkan,” tegas Yunus.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.