Disdikbud Kutim Pertahankan Sistem Zonasi dalam Penerimaan Siswa Baru

Disdikbud Kutim pertahankan sistem zonasi.

Editorialkaltim.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) membela penerapan sistem zonasi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) setelah mendapat kritik dari DPRD Kalimantan Timur. Menurut Disdikbud, sistem zonasi ini mendukung peningkatan akses layanan pendidikan dan mempermudah proses penerimaan.

Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Dasar Disdikbud Kutim, Uud Sudiharjo, berbicara mengenai hal ini.

“Kami mengikuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) untuk pelaksanaan PPDB berbasis online. Sistem zonasi sangat membantu, terutama untuk wilayah dengan populasi padat,” kata Uud Sudiharjo.

Meski demikian, Uud mengakui adanya beberapa catatan untuk evaluasi.

“Ada warga yang rumahnya di belakang sekolah tapi masuk zonanya wilayah lain, hal ini tentu perlu ditinjau. Tetapi menurut saya, dari 100 kasus, hanya satu atau dua yang seperti itu,” ungkapnya.

Uud menambahkan bahwa sistem zonasi ini memiliki landasan hukum dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB.

“Sistem zonasi bertujuan untuk mendorong peningkatan akses pendidikan, sehingga siswa bisa lebih cepat mengakses pendidikan karena sekolah yang dekat dengan tempat tinggal,” pungkasnya. (lin/nfa/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Exit mobile version