KaltimSamarinda

Disbun Kaltim Fasilitasi RALB Koperasi Aroma, Sepakati Kerjasama dengan PT EPN

Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) Koperasi Aroma untuk membahas Perjanjian Penggunaan Lahan Bersama (PPLB) dengan PT Erabara Persada Nusantara (EPN)

Editorialkaltim.com – Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur (Disbun Kaltim) memfasilitasi Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) Koperasi Aroma untuk membahas Perjanjian Penggunaan Lahan Bersama (PPLB) dengan PT Erabara Persada Nusantara (EPN). Rapat tersebut digelar di Ruang Rapat Hevea, Kantor Disbun Kaltim, Jumat (15/11/2024).

Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Disbun Kaltim, Ence Achmad Rafiddin Rizal, yang juga bertindak sebagai Pembina Koperasi Aroma. Ia menyampaikan pentingnya kesepakatan ini untuk mendukung legalitas pengelolaan lahan dan menciptakan sinergi yang bermanfaat bagi semua pihak.

Baca  Apresiasi Program Pemberian Makanan Tambahan Ibu Hamil dan Menyusui Anwar Sebut Turunkan Angka Stunting Samarinda

“Kesepakatan ini adalah langkah maju. Dengan adanya perjanjian ini, proses sertifikasi Hak Guna Usaha (HGU) akan lebih terarah dan terjamin, sehingga koperasi dapat mengelola lahannya secara optimal,” ujar Ence.

RALB ini dihadiri oleh 117 anggota, pengurus, dan pengawas Koperasi Aroma. Dalam pertemuan tersebut, seluruh anggota menyepakati PPLB dengan PT EPN, yang memberikan izin penggunaan lahan kepada Koperasi Aroma untuk proses sertifikasi HGU. Namun, sertifikat HGU nantinya tetap akan terbit atas nama Koperasi Aroma.

Baca  Soroti Sejumlah Proyek Vital, Novan Pastikan Bakal Awasi agar Tepat Waktu

Selain itu, disepakati pula bahwa PT EPN memiliki hak prioritas dalam pembelian kebun jika koperasi berniat menjualnya di masa mendatang. Keputusan ini dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan pengelolaan lahan kelapa sawit seluas ±338 hektare yang terletak di Desa Marah Haloq, Kecamatan Telen.

Pengurus dan pengawas koperasi diberikan wewenang penuh untuk melaksanakan keputusan ini, termasuk menyelesaikan diskusi dan finalisasi dokumen dengan pihak PT EPN.

Baca  8000 Benih Sawit Ilegal Dimusnahkan Disbun dan Polda Kaltim

“Kerjasama ini bukan hanya soal pengelolaan lahan, tetapi juga bagaimana kita memastikan keberlanjutan ekonomi bagi koperasi dan masyarakat sekitar. Koperasi Aroma kini memiliki landasan hukum yang kuat untuk melangkah ke depan,” tegas Ence.(adv/ndi/diskominfo-kaltim)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker