
Editorialkaltim.com – Disbun Kaltim bersama Forum Komunikasi Perkebunan Berkelanjutan (FKPB) Kalimantan Timur membahas draf akhir Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang Pelaksanaan Kemitraan Usaha Perkebunan. Rapat digelar di Ruang Hevea, Kantor Dinas Perkebunan Kaltim, Rabu (23/4/2025), sebagai langkah penting dalam memperkuat tata kelola kemitraan antara perusahaan besar swasta (PBS) dan pekebun rakyat.
Rapat dipimpin Kepala Bidang Usaha Disbun Kaltim, M. Arnains, mewakili Plt Kepala Disbun. Hadir pula Ketua Harian FKPB Kaltim Yus Alwi Rahman, Ketua Pokja, Dewan Pakar FKPB, serta perwakilan dari PPPSI dan GAPKI Kaltim.
“Regulasi ini bukan hanya soal kepastian hukum, tapi juga bentuk keberpihakan kepada petani kita agar bisa tumbuh bersama industri,” ujar Arnains dalam rapat.
Yus Alwi menyebutkan Rapergub ini telah melalui proses panjang, termasuk menyesuaikan dengan sejumlah regulasi nasional terbaru. Di antaranya, UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Permentan No. 03 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kawasan Pertanian, yang kini menjadi bagian konsideran hukum dalam draf tersebut.
Menurutnya, kehadiran aturan ini akan menjadi fondasi penting bagi pengembangan kawasan pertanian berbasis korporasi petani di Kalimantan Timur.
Rapat ini juga menghasilkan Draf Rapergub versi ke-12 yang akan difinalisasi sebelum diserahkan ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Kaltim.
“Kami berharap Pergub ini benar-benar menjadi payung hukum yang memperkuat sinergi semua pihak, dari pemerintah, pelaku usaha, hingga petani,” tutup Arnains.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.