KaltimSamarinda

Dirumahkan Sebulan Tanpa Gaji, Ratusan Tenaga Bakti Rimbawan di Kaltim Tuntut Kepastian

Perwakilan Tenaga Bakti Rimbawan, Muhammad Effendy (Foto: Editorialkaltim/Salman)

Editorialkaltim.com – Ratusan Tenaga Bakti Rimbawan yang bekerja di lingkungan Dinas Kehutanan Kalimantan Timur mengaku telah dirumahkan selama satu bulan tanpa menerima gaji maupun kepastian status kerja. Kondisi tersebut memicu aksi protes dan ancaman unjuk rasa lanjutan jika tuntutan mereka tidak segera direspons.

Perwakilan Tenaga Bakti Rimbawan, Muhammad Effendy, mengatakan aksi yang digelar hari ini semestinya diakhiri dengan pertemuan langsung bersama Wakil Gubernur Kalimantan Timur. Namun, rencana tersebut berubah secara mendadak tanpa penjelasan yang jelas kepada massa aksi.

Baca  Persepsi Sekolah Favorit Masih Jadi Kendala PPDB di Kaltim

“Awalnya kami diajak untuk bertemu langsung dengan Wakil Gubernur, tapi tiba-tiba ada perubahan skema dan kami ditinggal tanpa alasan yang jelas,” ujar Effendy, Selasa (27/1/2026).

Ia menyebut, pejabat terkait hanya menyampaikan agar para tenaga bakti menunggu hasil pembahasan dari Tim TGOP. Namun hingga aksi berakhir, tidak ada keputusan maupun kepastian yang disampaikan kepada para pekerja.

“Kami disuruh menunggu hasil dari tim TGOP, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan sama sekali. Kami merasa seperti digantung,” katanya.

Effendy menjelaskan, sekitar 300 tenaga bakti saat ini dirumahkan karena tidak adanya Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak. Akibatnya, seluruh tenaga bakti tidak menerima gaji selama satu bulan terakhir.

Baca  Ekonomi Kaltim Melesat 7,26% di Triwulan I-2024, Sumbangsih Sektor Pertambangan Paling Moncer

Ia menegaskan, para tenaga bakti menuntut agar seluruh pekerja tetap diakomodir sambil menunggu proses pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tanpa adanya pengurangan jumlah tenaga kerja.

“Ini piring nasi kami. Kalau hari ini tidak ada kejelasan, besar kemungkinan besok kami akan turun aksi lagi,” tegasnya.

Selain persoalan status kerja, Effendy juga menyoroti adanya seleksi ulang yang dinilai tidak transparan, mulai dari tidak adanya skor terbuka hingga informasi seleksi yang sempat diunggah lalu dihapus.

Baca  Bonus Atlet Paralimpik, DPRD Balikpapan Tegaskan Dukungan Kesetaraan

Diketahui, sebagian tenaga bakti telah mengabdi selama dua hingga lima tahun dengan upah berkisar Rp4 juta hingga Rp4,6 juta per bulan, tergantung jenjang pendidikan. Aktivitas kerja terakhir mereka tercatat pada 21 Desember 2025.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur maupun Dinas Kehutanan Kalimantan Timur belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan para tenaga bakti tersebut. (sal/ndi)

Related Articles

Back to top button