Editorialkaltim.com – Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengadakan sosialisasi tentang aturan perkawinan dan perceraian bagi aparatur sipil negara (ASN). Kegiatan yang digelar di Aula Asran Bulkis pada Senin (9/9/2024) ini dihadiri oleh seluruh pegawai Dinas Sosial dengan tujuan meningkatkan pemahaman tentang regulasi hukum yang harus ditaati.
Kepala Dinas Sosial Kaltim, Andi Muhammad Ishak, dalam sambutannya menekankan pentingnya pemahaman aturan ini bagi ASN.
“Kegiatan ini menjadi langkah penting untuk membangun disiplin dan kesadaran hukum, tidak hanya dalam tugas sebagai pegawai, tetapi juga dalam kehidupan pribadi,” ujar Andi.
Ia berharap pemahaman yang lebih baik tentang regulasi ini akan mendukung ASN dalam menjalankan tugas dengan lebih profesional dan sesuai norma.
Sosialisasi ini menghadirkan Sutarwo, Penelaah Teknis Kebijakan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, sebagai narasumber utama.
Dalam paparannya, ia menjelaskan secara rinci prosedur, hak, dan kewajiban ASN terkait perkawinan dan perceraian, termasuk mekanisme pengajuan izin serta potensi sanksi administratif bagi ASN yang melanggar aturan.
“Regulasi ini bukan sekadar formalitas, tetapi memiliki dampak langsung terhadap status kepegawaian,” kata Sutarwo.
Acara berlangsung interaktif, dengan banyak pegawai aktif mengajukan pertanyaan terkait kasus-kasus spesifik. (adv/ndi/diskominfo-kaltim)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.