
Editorialkaltim.com – Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur mendorong rumah sakit milik pemerintah daerah untuk tidak kalah dari rumah sakit swasta dalam memberikan akses layanan kesehatan. Salah satu langkah yang diminta adalah membuka layanan poliklinik di luar jam kerja, termasuk malam hari dan akhir pekan.
“Sabtu sebaiknya poli juga dibuka, tidak hanya swasta saja. Kemudian malam juga silakan, bagi rumah sakit daerah yang ingin membuka poliklinik malam. Nanti yang kita bantu adalah bagaimana BPJS bisa mengampu terkait waktu layanan yang ada di rumah sakit daerah,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin, Rabu (4/2/2026).
Jaya menilai, dengan total 68 rumah sakit yang tersebar di seluruh Kalimantan Timur, masyarakat seharusnya tidak lagi kesulitan mengakses layanan kesehatan hanya karena terbentur jam operasional. Menurutnya, rumah sakit daerah perlu lebih fleksibel dalam mengatur waktu pelayanan.
“Kita berharap agar akses masyarakat yang ingin mendapatkan layanan kesehatan tidak dibatasi. Karena itu, melalui pembinaan rumah sakit, kami minta agar akses waktu layanan ini juga diatur,” katanya.
Sebagai salah satu penasihat Asosiasi Rumah Sakit Daerah (Arsada) Kaltim, Jaya menegaskan seluruh rumah sakit daerah harus memiliki visi dan misi yang sama, yakni memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap rumah sakit memiliki kewajiban menyediakan layanan sesuai dengan kompetensi masing-masing. Secara nasional, terdapat 24 jenis layanan rumah sakit yang dibagi ke dalam beberapa tingkatan kompetensi, mulai dari dasar hingga paripurna.
“Kita mengharapkan semua jenis layanan yang tercantum itu ada 24 jenis layanan, tentu dibagi sesuai kompetensinya. Tidak semua rumah sakit harus paripurna,” ucapnya.
Jaya menjelaskan, rumah sakit dengan kapasitas sekitar 50 tempat tidur umumnya hanya diwajibkan memenuhi layanan dasar seperti pelayanan anak, penyakit dalam, bedah, dan farmasi. Sementara rumah sakit dengan kapasitas tempat tidur di atas 200 hingga 250 unit memiliki kewajiban menyediakan layanan dengan kompetensi yang lebih luas.
“Misalnya yang tempat tidurnya 50, ya pasti kompetensinya dasar. Tapi kalau tempat tidurnya di atas 200 atau 250, tentu jenis kompetensinya akan bertambah,” pungkasnya.
Dengan dorongan pengaturan jam layanan dan pemenuhan kompetensi tersebut, Dinas Kesehatan Kaltim berharap rumah sakit daerah semakin mudah diakses masyarakat. Pemerintah daerah juga berharap pelayanan kesehatan yang disediakan dapat menjangkau seluruh warga Kalimantan Timur tanpa terkecuali. (adr/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



