Digugat di MK, Bahlil Pastikan Izin Tambang untuk Ormas Tetap Berjalan

Editorialkaltim.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan kebijakan pemberian izin usaha pertambangan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) tetap berjalan meski saat ini tengah digugat melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi. Pemerintah, kata dia, tidak menunggu putusan MK untuk mengeksekusi kebijakan tersebut.
Bahlil menyebut seluruh dasar hukum pemberian izin tambang kepada ormas telah lengkap, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah (PP), hingga peraturan menteri (Permen). Dengan landasan regulasi yang ada, implementasi kebijakan dinilai sah untuk tetap dilaksanakan.
“Sekarang ini kita masih judicial review di Mahkamah Konstitusi sekalipun undang-undangnya sudah ada, PP-nya sudah ada, permennya sudah ada. Sampai sekarang kita lagi menghadapi judicial review di MK,” ujar Bahlil dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja ESDM di Kantornya, Kamis (8/1/2025) dilihat dari Youtube Kementerian ESDM.
Ia menjelaskan, apabila proses uji materi di MK telah rampung, maka kebijakan tersebut justru akan semakin kuat secara hukum. Namun, proses hukum yang berjalan tidak menjadi alasan untuk menghentikan ataupun menunda pelaksanaan kebijakan.
“Kalau sudah selesai berarti kita clear, tetapi bukan berarti kita menunggu itu baru jalan, ini sudah bisa berjalan,” ujarnya.
Bahlil juga mengungkapkan bahwa sejumlah ormas keagamaan telah lebih dulu memperoleh izin usaha pertambangan. Proses tersebut bahkan sudah berjalan sebelum dirinya menjabat sebagai Menteri ESDM.
“Kalau punya NU itu sudah selesai sejak saya masih di Kementerian Investasi. Nah, punya Muhammadiyah sekarang lagi di-exercise oleh Pak Dirjen Minerba, begitu pun yang lain-lainnya,” terang Bahlil.
Sebagai informasi, pemerintah memberikan izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan, termasuk Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024. Aturan tersebut merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.
Kebijakan ini sebelumnya menuai pro dan kontra serta menjadi objek gugatan uji materi. Meski demikian, pemerintah memastikan langkah tersebut tetap dijalankan sesuai koridor hukum yang berlaku.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



