Penajam Paser Utara

Diduga Cinta Ditolak, Pelajar di PPU Bunuh Satu Keluarga

Ilustrasi kasus pembunuhan (Foto: Freepik)

Editorialkaltim.com – Warga Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, diguncang kabar duka mendalam menyusul peristiwa pembunuhan yang merenggut nyawa satu keluarga di Desa Babulu Laut RT 18. Kejadian tragis ini terjadi pada Selasa (6/2/2024) dini hari, mengakibatkan lima orang dalam satu keluarga tewas secara mengenaskan.

Korban yang ditemukan pada Selasa pagi di rumah mereka merupakan pasangan suami istri, WL (35) dan SW (34), beserta ketiga anak mereka VD (12), RJ (15), dan ZA, seorang balita berumur 2,5 tahun. Penemuan kelima jenazah ini memicu kehebohan di tengah masyarakat setempat.

Baca  Bandara IKN: Lompatan Infrastruktur yang Janjikan Konektivitas dan Pertumbuhan

Kapolres Penajam Paser Utara, AKBP Supriyanto, dalam keterangan resminya menyebutkan bahwa terduga pelaku, yang diidentifikasi dengan inisial J, telah diamankan hanya beberapa jam setelah penemuan korban.

“Pelaku sudah kami amankan, 4 jam pasca korban ditemukan,” ujar Supriyanto.

Investigasi awal mengarah pada motif asmara sebagai penyebab pembunuhan ini. Diduga kuat, penolakan cinta pelaku oleh salah satu korban, RJ, memicu aksi pembunuhan sadis tersebut. Namun, Supriyanto menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami motif di balik kejadian ini.

Baca  Syarifuddin Yakin Pembangunan Jembatan Gersik-Buluminung Pacu Perekonomian PPU

“Itu masih kita dalami. Antara korban anak yang pertama dengan pelaku pernah menjalin hubungan, namun ditolak oleh pihak korban karena memiliki pacar lain,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku J dilaporkan telah mematikan listrik di rumah korban sebelum melakukan pembunuhan. Ketika Waluyo (35), kepala keluarga, tiba dan membuka pintu rumah, pelaku langsung melakukan serangan menggunakan parang. Istri korban, Sri Winarsih (34), yang terbangun akibat keributan, serta ketiga anak mereka yang terbangun karena teriakan, juga tidak luput dari amukan pelaku.

Baca  Kontingen SLBN PPU Berangkat Ikuti Pekan Spesial Olahraga Daerah di Tenggarong

Pembunuhan berencana ini dijerat dengan Pasal 340 KUHP, yang membawa ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Kita pastikan perkaranya kita kenakan Pasal 340 KUHP karena unsur niat sudah muncul yang dirangkai dengan beberapa kejadian sebelumnya, yang bermotif dendam.” terangnya. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button