
Editorialkaltim.com – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Implementasi dan Evaluasi Pasca Pemusnahan Arsip di Aula Diarpus, Kamis (18/7/2025). Kegiatan ini jadi langkah penting dalam pembinaan dan pengawasan pengelolaan arsip seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kukar.
Kepala Diarpus Kukar, Rinda Desianti, menyebut evaluasi ini bertujuan memastikan seluruh OPD telah menjalankan proses pemusnahan arsip sesuai aturan. Rinda menegaskan, kegiatan itu juga untuk mengecek apakah tahapan yang dilakukan sudah tertib, benar, dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum serta administrasi.
“Semua harus sesuai ketentuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan Peraturan Daerah tentang Kearsipan. Ini untuk menjamin akuntabilitas dalam pengelolaan arsip,” tegas Rinda.
Acara ini diikuti perwakilan seluruh OPD, termasuk Kecamatan Loa Janan, sebagai komitmen bersama untuk memperbaiki kualitas tata kelola arsip setelah proses pemusnahan dokumen yang telah habis masa retensinya.
Menurut Rinda, arsip bukan sekadar dokumen administratif, tetapi juga aset informasi bernilai hukum, sejarah, dan penting untuk akuntabilitas pemerintah.
Karena itu, ia mendorong OPD untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, memanfaatkan teknologi informasi, dan disiplin dalam pencatatan hingga pemusnahan arsip.
Lewat kegiatan ini, Diarpus Kukar berharap semua OPD dapat mengelola arsip lebih modern, tertib, dan efisien, selaras dengan program digitalisasi dan reformasi birokrasi yang tengah dijalankan secara nasional.(ndi/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.