Nasional

Dianggap Tidak Adil, Irma Desak Pemerintah Tunda Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan

Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago (Foto: Dok Humas DPR RI)

Editorialkaltim.com – Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, menyerukan kepada pemerintah agar tidak terburu-buru dalam menetapkan kebijakan baru terkait sistem BPJS Kesehatan.

Irma mengungkapkan kekhawatiran terhadap potensi penurunan kelas bagi peserta BPJS yang selama ini tergabung dalam kelas 1 dan 2. Sementara itu, peserta kelas 3 diperkirakan akan mengalami peningkatan kelas. Hal ini, menurutnya, bisa memicu ketidakadilan dalam pelayanan kesehatan yang disediakan oleh BPJS.

Dalam rapat kerja yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Irma mengungkapkan pendapatnya dengan cara yang unik.

“Yang pertama saya juga mau pantun, ‘ikan sepat ikan gabus, pengen cepet-cepet pasti nggak bagus’. Konstitusi kita menyatakan bahwa BPJS itu mengamanatkan itu berdasarkan gotong royong, ada asas keadilan. KRIS (Kelas Rawat Inap Pelajar) ini tidak seperti itu, tidak sesuai dengan amanat konstitusi,” tutur Irma melalui keterangan resminya pada Kamis (6/6/2024).

Baca  Partai Demokrat Bidik Legislator Asal Kaltim Budi Djiwandono untuk Pilgub Jakarta 2024

Irma juga menekankan pentingnya menghormati dan mematuhi konstitusi dalam membuat kebijakan.

“Mesti dilihat dulu konstitusinya, jangan hanya melihat peraturan presiden dan undang-undang lainnya. Ini amanat konstitusi lo. Jadi jangan main-main dengan amanat konstitusi,” tegasnya.

Kekhawatiran Irma semakin mendalam mengingat dominasi peserta kelas 3 dalam BPJS Kesehatan.

“Rakyat Indonesia ini yang menggunakan BPJS kelas 3 itu jauh lebih besar dari yang kelas 1, kelas 2. Kemudian yang harus juga diperhatikan Peserta BPJS itu yang aktif paling besar 70%, 30% ke atas itu masih nonaktif,” lanjutnya.

Baca  KPU Resmi Tunjuk HICON LAW and Policy Strategies Hadapi Sengkang Pemilu di MK

Tidak hanya itu, Irma juga menyoroti minimnya komunikasi antara pemerintah dengan Komisi IX DPR RI terkait dengan kajian akademis sistem KRIS yang akan diterapkan.

“Katanya sudah dibuat, tapi tidak pernah dikomunikasikan dengan Komisi IX, tiba-tiba sudah merambah dan didengung-dengungkan soal KRIS,” ujarnya dengan nada kritis.

Perubahan kelas BPJS Kesehatan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Peraturan ini telah mulai berlaku sejak 8 Mei 2024 dan diharapkan seluruh penerapannya rampung paling lambat pada 30 Juni 2025. (ndi)

Baca  Libur Lebaran, BPJS Kesehatan Tetap Layani Peserta JKN

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button