
Editorialkaltim.com – Seorang pemuda berinisial MAP (20) diamankan Polres Bontang, Kalimantan Timur, atas dugaan tindak pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan Rabu (28/5/2025) sekitar pukul 14.30 WITA di kawasan Jalan RE Martadinata, RT.27, Kelurahan Loktuan.
Kasus ini terbongkar setelah orang tua korban, Zi (40), melaporkan insiden yang terjadi di rumah kontrakannya pada Minggu (25/5/2025) sekitar pukul 14.00 WITA. Dalam laporan tersebut, disebutkan seorang pria diduga masuk diam-diam melalui pintu belakang rumah.
“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, korban yang berinisial DAZ (15) mengaku telah menjadi korban perbuatan tidak senonoh oleh tersangka MAP,” jelas sumber keterangan resmi polisi, Kamis (29/5/2025).
Kapolres Bontang melalui Kasat Reskrim AKP Hari mengonfirmasi pihaknya telah menerima laporan resmi dari keluarga korban. Tersangka MAP pun telah diamankan.
“Kami mengonfirmasi bahwa Polres Bontang telah menerima pengaduan resmi dari orang tua korban dan saat ini telah mengamankan tersangka MAP untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Hari.
Hari menegaskan kasus ini akan ditangani secara profesional sesuai hukum yang berlaku. Ia juga menekankan komitmen perlindungan terhadap korban yang masih di bawah umur.
“Kami menjamin proses hukum akan berjalan sesuai prosedur dan memperhatikan perlindungan khusus terhadap korban yang masih di bawah umur,” pungkasnya.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.