gratispoll
Nasional

Diagram Hasil Suara Pemilu Sirekap Dihilangkan, KPU: Munculkan Polemik

Ilustrasi aplikasi Sirekap (Foto: Antara)

Editorialkaltim.com – Pengguna situs Sirekap, yang dikelola oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), dikejutkan dengan perubahan tampilan pada laman real count perhitungan suara sementara Pemilu 2024. Berbeda dari sebelumnya, kini situs tersebut tidak lagi menampilkan grafik atau diagram perolehan suara untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) maupun Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, termasuk untuk DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.

Ketika mencoba mengakses laman https://pemilu2024.kpu.go.id/, publik kini tidak akan menemukan diagram jumlah perolehan suara sementara yang biasa menjadi referensi visual tentang hasil pemungutan suara. Perubahan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat yang rutin mengikuti perkembangan hasil pemilu melalui situs tersebut.

Baca  DKPP Beri Sanksi Ketua KPU, Terbukti Langgar Kode Etik Terkait Statement Pemilu Tertutup

Dalam sebuah pernyataan, Anggota KPU Idham Holik menjelaskan bahwa perubahan tampilan pada situs Sirekap merupakan keputusan yang diambil oleh KPU untuk memfokuskan pada penyajian bukti autentik hasil perolehan suara.

“Kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti autentik perolehan suara peserta pemilu,” ungkap Idham, Rabu (6/3/2024).

Lebih lanjut, Idham menjelaskan bahwa fokus utama Sirekap saat ini adalah menampilkan publikasi foto Formulir Model C1-Plano. Langkah ini diambil untuk memberikan informasi yang lebih akurat kepada masyarakat. Selain itu, informasi tersebut masih dapat diakses oleh publik melalui situs https://pemilu2024.kpu.go.id.

Baca  Soal Data Sirekap Keliru, Ganjar: Masa Kayak Gitu Kita Terima

Perubahan ini dilatarbelakangi oleh kekhawatiran atas potensi ketidakakuratan data yang mungkin muncul dari hasil pembacaan teknologi Sirekap sebelumnya. Menurut Idham, kondisi tersebut dapat menimbulkan prasangka di kalangan publik.

“Ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap, tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan operator Sirekap KPU kabupaten/kota, akan jadi polemik dalam ruang publik yang memunculkan prasangka,” terang Idham. (ndi)

Baca  Resmi, Jokowi Teken Aturan Gaji ASN dan TNI/Polri Jadi Naik Tahun 2024

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button