KaltimKukar

Di Sidang MK, Edi Damansyah Disebut Belum 2 Periode Menjabat Bupati Kukar

Hifdzil Alim kuasa hukum Termohon (KPU) di sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu Perkara Nomor 163/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara (Foto: Dok MK)

Editorialkaltim.com – Kuasa hukum KPU Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan bahwa Edi Damansyah belum menjabat dua periode sebagai Bupati Kukar. Penegasan ini disampaikan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilbup Kukar 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (23/1/2025).

Hifdzil Alim, kuasa hukum KPU Kukar, menjelaskan bahwa masa jabatan Edi sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati tidak dapat dihitung sebagai satu periode penuh.

“Edi Damansyah menjabat sebagai Plt. Bupati dari 10 Oktober 2017 hingga 13 Februari 2019. Setelah itu, dia dilantik sebagai Bupati definitif mulai 14 Februari 2019 hingga 25 Februari 2021, dan menjabat kembali untuk periode 2021 hingga sekarang,” ujar Hifdzil di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

Baca  Potensi Wisata Kaltim Belum Maksimal, Subandi Sebut Perlu Langkah Kreatif

Hifdzil menekankan, berdasarkan aturan yang berlaku, masa jabatan Plt. tidak masuk dalam definisi periodisasi kepala daerah.

Hal ini sekaligus membantah dalil Paslon Nomor Urut 02 Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais yang menyebutkan bahwa Edi telah menjabat dua periode.

Kuasa hukum Paslon Nomor Urut 01 (Pihak Terkait), Anwar, turut memperkuat argumen tersebut.

Baca  Pemerintah Kaltim Tingkatkan Kesiapan Hadapi Kebakaran Lahan Perkebunan dengan Monev Sarpras Dalkarlabun

“Pelaksana tugas tidak dihitung sebagai bagian dari periodisasi jabatan. Perhitungan masa jabatan hanya berlaku untuk kepala daerah yang dilantik secara definitif. Dengan demikian, Edi Damansyah baru menjabat satu periode penuh,” jelasnya.

Perdebatan soal masa jabatan ini menjadi salah satu poin utama dalam sengketa hasil Pilbup Kukar 2024.

Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kukar Nomor 1893 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan karena menganggap Edi telah menjabat lebih dari dua periode, sehingga melanggar syarat pencalonan.

Baca  Sarkowi Soroti Kesiapan Sektor Pangan di Wilayah Penyangga IKN

Sementara itu, data KPU menunjukkan Paslon Nomor Urut 01 Edi Damansyah–Rendi Solihin meraih 259.489 suara, unggul jauh dibandingkan Paslon Nomor Urut 02 yang memperoleh 34.763 suara, dan Paslon Nomor Urut 03 Dendi Suryadi–Alif Turiadi dengan 83.513 suara.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker