Dewan Setuju Normalisasi, Tapi Harus Manusiawi
Editorialkaltim.com – Angkasa Jaya Djoerani, Ketua Komisi III DPRD Samarinda, mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan warga yang terdampak penertiban di bantaran Sungai Karang Asam Kecil. RDP ini direspon sebagai bentuk tindak lanjut atas kekhawatiran warga mengenai nilai ganti rugi yang tidak mencukupi kebutuhan hidup mereka.
Dalam rapat tersebut, Angkasa mengungkapkan bahwa ada sejumlah warga dari RT 21 Kelurahan Teluk Lerong Ilir dan berbagai RT di Kelurahan Teluk Lerong Ulu yang terdampak. “Dalam pertemuan ini saya memberikan kesempatan untuk mengadakan rapat dengar pendapat dengan pihak Pemkot,” ujar Angkasa. Pertemuan ini melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Dinas Perkim, camat, lurah, dan warga.
Politikus PDIP ini menegaskan keinginan warga agar Pemkot mempertimbangkan kembali besaran ganti rugi. “Warga mendukung normalisasi, tapi caranya harus mengedepankan sisi manusiawi,” tegas Angkasa. Warga berharap mendapatkan ganti rugi yang lebih adil.
Angkasa memberikan catatan bahwa Pemkot harus mempertimbangkan aturan yang berlaku dalam memberikan ganti rugi atau dana kerohiman. “Kami tidak dapat mengintervensi, jika pemkot memenuhi permintaan ini, apakah tidak timbul masalah di masyarakat karena perbedaan situasi,” ungkapnya. Rekomendasi DPRD hanya sebatas saran dan tidak bisa mempengaruhi keputusan eksekutif.
RDP ini menunjukkan komitmen DPRD Samarinda untuk mengatasi masalah penertiban dengan memperhatikan aspirasi warga. Keputusan Pemkot diharapkan dapat memperhitungkan keadilan dan kemanusiaan. Pendekatan yang inklusif dan sensitif terhadap kondisi warga menjadi penting dalam mengambil kebijakan terkait ganti rugi. (lin/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.