Dewan Samarinda Minta Pemkot Tegas Tertibkan Anjal dan Gepeng
Editorialkaltim.com – Samarinda masih memiliki catatan masalah sosial yang menyertai, diantaranya keberadaan gelandangan pengemis (gepeng) serta anak jalanan (anjal) yang dinilai belum tuntas di selesaikan.
Meskipun saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memiliki regulasi dalam menangani anjal dan gepeng, dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pembinaan Terhadap Pengemis, Anak Jalanan dan Gelandangan. Namun permasalahan sosial ini seakan tak pernah habis, hingga membuat perda ini patut dipertanyakan realisasinya.
Melihat kondisi tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Maswedi mendorong Pemkot Samarinda menjalankan perda yang sudah dikeluarkan. “Ini sudah ada Perdanya, sehingga diharapkan Pemkot Samarinda melalui Satpol PP bisa bekerja maksimal melakukan penertiban terhadap anjal dan gepeng,” tuturnya.
Maswedi menilai diberlakukannya sanksi, diharapkan persoalan sosial ini dapat segera terminimalisir.
Menurutnya ketegasan yang dilakukan dapat melindungi pengguna jalan, baik pengendara maupun gelandangan, pengemis dan pengamen yang melakukan aktivitas di lapangan.
“Kami tentu mendukung. Saya menilai anjal dan gepeng ini sudah mengganggu keindahan kota serta keselamatan mereka juga dan pengguna jalan, terlebih mereka berada di simpangan lampu merah,” ungkapnya.
Politisi Nasdem ini berharap semua pihak dapat berkolaborasi dalam memutus rantai permasalahan sosial ini. “Persoalan ini sudah menjadi tanggung jawab semua pihak, mulai dari keluarga, lingkungan pendidikan, masyarakat, termasuk pemerintah setempat untuk menangani anjal dan gepeng,” tutupnya. (qon/nfa)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.