Penajam Paser Utara

Dewan PPU Dukung Larangan Pembelian Mobil Dinas untuk Efisiensi Anggaran

Ilustrasi

Editorialkaltim.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengambil langkah strategis dalam rangka efisiensi anggaran. Pj. Bupati PPU, Makmur Marbun, telah mengeluarkan kebijakan yang melarang pembelian kendaraan dinas baru bagi pejabat mulai 2024, sebuah langkah yang mendapat dukungan penuh dari Wakil Ketua I DPRD PPU, Raup Muin.

“Kendaraan dinas seringkali menjadi simbol pemborosan dan tidak efektif,” ujar Raup Muin, Kamis (2/11/2023). 

Baca  Hari Sumpah Pemuda: Penjabat Bupati PPU Ajak Generasi Muda Majukan Indonesia

Menurutnya, biaya pemeliharaan kendaraan dinas seringkali membebani APBD, khususnya jika tidak ada kesadaran dari pengguna kendaraan tersebut untuk merawatnya dengan baik.

“Pj. Bupati telah membuat keputusan yang bijaksana. Langkah ini akan mendorong efisiensi anggaran yang lebih besar,” terangnya.

Pemerintah daerah berencana untuk mengganti kendaraan dinas dengan tunjangan transportasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Meskipun kebijakan penggantian ini masih dalam tahap kajian, Raup Muin yakin bahwa kebijakan ini akan segera diwujudkan dalam bentuk peraturan bupati (Perbup).

Baca  Prabowo-Gibran Menang Telak, Unggul di Semua Kabupaten/Kota Se-Kaltim

“Saya optimis, dengan kebijakan ini, pemerintah daerah akan dapat mengalihkan anggaran yang ada ke program-program yang lebih bermanfaat dan tepat sasaran,” pungkas Raup dengan penuh keyakinan. (nfa/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button