Kutim

Dewan Nilai PAD Masih Minim, Banyak Potensi Belum Tergali

Ilustrasi Pendapatan Asli Daerah (Istimewa)

Editorialkaltim.com – Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur bersama Pemerintah setempat sedang menggodok Raperda tentang pajak dan retribusi daerah. Sayid Anjas, Ketua Pansus Raperda Pajak dan Retribusi, menegaskan bahwa regulasi baru ini diharapkan dapat menjadi sumber pendapatan yang signifikan dan mendorong investasi. Raperda ini muncul sebagai respons terhadap PAD Kutim yang dinilai masih minim, dengan potensi yang belum tergali secara maksimal.

Pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin di Gedung BPU Sangatta Utara, Sayid Anjas menyampaikan bahwa saat ini PAD dari sektor pajak dan retribusi belum optimal. “Dengan PAD yang berkisar 100 hingga 200 miliar, masih terdapat ruang yang besar untuk peningkatan,” ungkapnya. Sayid mengidentifikasi bahwa keterbatasan jumlah kawasan parkir motor dan mall menjadi faktor penyumbang rendahnya retribusi daerah.

Baca  Krisis Tenaga Kesehatan di RS Pratama Sangkulirang, Faizal Rachman Desak Solusi dari Pemerintah

Kebutuhan akan inovasi dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah menjadi titik tekanan dalam diskusi yang berlangsung. Menurut Sayid, terdapat urgensi untuk mereformasi cara pemerintah daerah memanfaatkan sumber pendapatan ini. “Inovasi ini sangatlah penting, tidak hanya dalam pembuatan perda tetapi juga dalam penerapannya di lapangan,” jelas Sayid.

Ketua Pansus Raperda ini menjelaskan lebih lanjut bahwa peningkatan pendapatan dari pajak makanan, minuman, serta toko-toko ritel seperti Indomaret dan Alfamidi perlu diperhatikan. “Potensi pendapatan dari kawasan-kawasan ini harus dimaksimalkan dan pelaku usaha harus lebih disiplin dalam membayar pajak,” tegas Sayid.

Baca  Solidaritas untuk Palestina, BAZNAS Kutim Berhasil Kumpulkan Rp332 Juta

Tantangan dalam reformasi pajak dan retribusi, seperti yang disinggung oleh Sayid, terletak pada kompleksitas sistem pajak yang ada. “Memang, pajak itu rumit, tetapi kami harus menemukan cara yang efektif agar pemungutan pajak dapat dilaksanakan dengan tertib,” ujarnya dalam wawancara terpisah.

Sayid Anjas menekankan bahwa diperlukan langkah-langkah konkret untuk memastikan implementasi peraturan pajak daerah berjalan efisien. “Kami akan mengkaji dan menerapkan praktik terbaik agar bisa meningkatkan PAD Kutim tanpa memberatkan masyarakat,” ucapnya. (lin/adv)

Baca  Pemkab dan DPRD Kutim Harap Pendapat Daerah 2024 Capai Rp8,56 Triliun

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button