Bontang

Dewan Menduga STITEK Melanggar Perjanjian Sewa Gedung

Sekolah Tinggi Teknologi (STITEK) Bontang. (istimewa).

Editorialkaltim.com – DPRD Kota Bontang menyampaikan kecurigaan atas dugaan pelanggaran kontrak sewa gedung oleh Sekolah Tinggi Teknologi (STITEK). Pelanggaran ini terjadi di bangunan pemerintah yang berlokasi di Jalan Ir Juanda, Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan. Komisi II DPRD Bontang mengungkapkan hal ini setelah kunjungan lapangan bersama BPKAD pada Selasa (7/11/2023).

Menurut anggota Komisi II DPRD Bontang, Bakhtiar Wakkang, STITEK dilaporkan melanggar pasal 13 dari perjanjian sewa. Pasal ini melarang perubahan fungsi atau penambahan bangunan tanpa izin tertulis dari Pemkot Bontang. “Itu saya lihat di depan itu ada bangunan baru, mirip swalayan. Apakah itu sudah ada izin dari pemerintah?,” tanya Bakhtiar.

Baca  Mengenal Malahing: Pesona Desa Wisata di Atas Laut Bontang

Santy, Kepala Bidang Badan Milik Daerah (BMD), membenarkan bahwa STITEK tidak mengajukan izin tertulis untuk penambahan bangunan tersebut. “Kalau disebut melanggar ya itu jelas melanggar karena sudah ada tertera dalam surat perjanjian tersebut,” jelasnya. Tidak adanya izin tertulis ini menimbulkan pertanyaan atas kepatuhan STITEK terhadap perjanjian.

Dedi Rahmad Utomo, Kepala Yayasan Pendidikan Bessai Berinta Bontang, mengakui bahwa izin tertulis memang belum dibuat. “Kalau secara tertulis memang belum ada tapi kami sudah menyampaikan secara lisan kepada orang-orang di bagian aset,” ujar Dedi. Ruangan baru tersebut digunakan sebagai tempat kreasi mahasiswa, menurut penjelasannya.

Baca  Masjid Terapung Loktuan Butuh Perhatian Serius Terkait Keamanan dan Kenyamanan

Penambahan bangunan oleh STITEK tanpa izin tertulis ini menimbulkan konflik dengan Pemkot Bontang. Masalah ini mencerminkan pentingnya komunikasi dan kepatuhan terhadap perjanjian sewa. Langkah-langkah selanjutnya dari Pemkot Bontang dan STITEK dinantikan untuk menyelesaikan masalah ini.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan dalam penggunaan bangunan pemerintah. Pemkot Bontang dan STITEK diharapkan dapat menemukan solusi yang memuaskan kedua belah pihak. Hal ini penting untuk menjaga integritas dan keadilan dalam pengelolaan aset daerah. (lin/adv)

Baca  Tanggapi Tiga Raperda Pemkot Bontang, Ini Pandangan Umum Fraksi PKS

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button