
Editorialkaltim.com – Anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Erwin, menyoroti keberadaan lahan-lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan yang tidak lagi produktif namun justru dikelola oleh pihak-pihak tanpa kejelasan legalitas.
Temuan ini disampaikan Erwin dalam rapat pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kukar 2025–2029, Senin (4/8/2025). Menurutnya, potensi lahan tersebut sangat besar jika bisa dimanfaatkan secara resmi dan legal oleh pemerintah daerah.
“Banyak lahan HGU di wilayah saya yang dikuasai pihak tak jelas. Padahal kalau dikelola pemerintah atau BUMD, bisa jadi sumber PAD,” ujar Erwin kepada wartawan.
Ia menilai, keberadaan lahan terbengkalai tersebut seharusnya bisa diinventarisasi ulang dan dimanfaatkan untuk mendukung program ketahanan pangan atau sektor produktif lainnya. Sayangnya, kondisi di lapangan justru menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap aset strategis tersebut.
“Kalau dibiarkan, ini akan terus jadi lahan tidur. Pemerintah harus hadir, jangan sampai potensi ini justru dinikmati pihak yang tak punya legalitas,” sambungnya.
Politisi yang berasal dari Dapil VI itu juga mendorong agar pemerintah daerah meninjau ulang status HGU perusahaan yang tidak dimanfaatkan secara maksimal. Ia menyebut sinergi antara legislatif, eksekutif, dan pelaku usaha perlu dibangun agar lahan tersebut bisa memberi kontribusi nyata bagi masyarakat.
“Ini bukan soal ambil-alih, tapi bagaimana lahan tersebut memberi manfaat bagi daerah, bukan hanya segelintir pihak,” tegasnya.
Erwin menutup pernyataannya dengan menyerukan pentingnya keterbukaan dan pengelolaan yang akuntabel terhadap aset lahan HGU.
“Jangan biarkan aset berharga ini justru dimanfaatkan secara ilegal. Pemerintah harus berani mengambil langkah,” pungkasnya.(ndi/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.