
Editorialkaltim.com – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) kembali memfasilitasi penyelesaian konflik lahan sawit antara warga Desa Jonggon dan PT Niaga Mas Gemilang. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Banmus DPRD Kukar, Selasa (19/8/2025), persoalan utama yang mencuat adalah keberadaan 14 hektar lahan bersertifikat milik warga yang masuk dalam areal perusahaan.
Anggota DPRD Kukar, Desman Minang Endianto, menegaskan titik persoalan harus segera dicarikan solusi bersama. Menurutnya, lahan seluas 14 hektar tersebut merupakan hak masyarakat dan tidak bisa diabaikan dalam penyelesaian konflik.
“Harapan kami, persoalan ini selesai tanpa harus dibawa ke pengadilan, dengan adanya kesepakatan antara kedua belah pihak,” kata Desman.
Ia juga mengungkapkan, DPRD memberikan waktu dua minggu kepada warga untuk mempertimbangkan kembali opsi pembayaran keuntungan sawit yang diajukan perusahaan, yakni 10 persen hingga 2031 atau 15 persen hingga 2035.
Namun, Desman mengakui masih ada penolakan dari sebagian warga. Karena itu, ia meminta pemerintah Desa Jonggon segera melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami dan mempertimbangkan solusi yang ditawarkan.
Menurut Desman, RDP terkait kasus ini sudah digelar lebih dari lima kali dan cukup menyita energi. Meski begitu, DPRD Kukar berkomitmen untuk terus mengawal hingga masyarakat mendapat kejelasan atas lahan bersertifikat yang berada di areal perusahaan.(ndi/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.