
Editorialkaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merazia Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hobi nongkrong saat jam kerja.
Diketahui, saat ini ASN di Bontang mendapat sorotan tajam dari masyarakat akibat suka terlihat bolos di kafe, pusat perbelanjaan, ataupun rumah makan saat jam kerja masih berlangsung.
Hal ini dinilai negatif lantaran ASN tersebut terkesan tidak memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat. Mereka juga dinilai melakukan pelanggaran disiplin sesuai yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib mengatakan pemerintah harus tegas dalam menindak soal kedisiplinan para ASN, pasalnya kebiasaan tersebut akan mencoreng citra pelayanan publik dan menunjukkan kurangnya tanggung jawab sebagai abdi negara.
“Kalau memang terbukti melanggar, wajib diberi sanksi yang tegas. Kalau perlu dipecat atau tidak bisa naik golongan dalam beberapa waktu dengan tujuan memberikan efek jera agar mereka bisa lebih disiplin,” ungkapnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (23/7/2025).
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kepala Satpol PP Kota Bontang, Ahmad Yani mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu arahan dari Wali Kota terkait dengan tindakan yang akan dilakukan saat ada ASN yang terjaring.
“Kami sudah berkoordinasi, rencana kami mau rapat dulu terkait dengan sanksinya karena ini kan mengenai kedisiplinan. Sama halnya ketika ada anak sekolah yang terjaring nongkrong di jam sekolah, biasanya kami panggil orang tua dan pihak sekolah. Nah, untuk ASN ini yang masih mau dibicarakan sanksinya seperti apa,” ucap Ahmad Yani.(lia/ndi/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.