
Editorialkaltim.com – Anggota Komisi A DPRD Kota Bontang, Muhammad Irfan, menegaskan bahwa pemberian kendaraan operasional kepada Ketua Rukun Tetangga (RT) memiliki alasan yang jelas. Menurutnya, tugas dan tanggung jawab Ketua RT bersifat penuh waktu sehingga memerlukan sarana pendukung yang memadai.
“Kalau Ketua RT ini memang berbeda karena aktivitasnya langsung untuk masyarakat dan berlangsung selama 24 jam,” ujarnya saat ditemui belum lama ini.
Irfan menjelaskan, kendaraan operasional membantu Ketua RT bergerak cepat ketika ada kebutuhan mendesak di lingkungan, mulai dari urusan administrasi warga, koordinasi kegiatan, hingga penanganan situasi darurat.
Menurutnya, perbedaan ini juga menjadi dasar pembeda dengan lembaga lain, termasuk pondok pesantren yang sempat mengajukan permintaan fasilitas kendaraan operasional. Meski mendukung operasional pesantren, Irfan menilai kebijakan tersebut harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
“Kalau pesantren punya kegiatan, pemerintah bisa memfasilitasi, misalnya dengan meminjamkan kendaraan. Tapi kalau sifatnya kendaraan tetap seperti untuk RT, tentu beda pertimbangannya,” terangnya.
Ia menambahkan, keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi salah satu alasan pemerintah harus selektif. Sektor lain seperti kesehatan, infrastruktur, dan pendidikan juga membutuhkan porsi anggaran yang besar.
Meski demikian, Irfan tetap mendorong agar ke depan ada regulasi yang mengatur penyaluran kendaraan operasional bagi lembaga atau organisasi tertentu tanpa membebani keuangan daerah. (ndi/lia)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.