
Editorialkaltim.com – Wakil Ketua Komisi II DPRD Bontang, Winardi, mendesak Pemkot Bontang membuka secara transparan isi perjanjian kerja sama pengelolaan aset milik daerah, terutama yang menyangkut Hotel Grand Mutiara.
Hotel yang sebelumnya bernama Oak Tree itu kini dikelola oleh pihak ketiga. Namun hingga kini, DPRD belum mengetahui secara rinci siapa mitra kerja samanya, berapa lama jangka waktunya, dan seperti apa isi perjanjian kontraknya.
“Perjanjiannya dengan siapa, berapa tahun, seperti apa isi perjanjiannya—itu semestinya bisa jadi konsumsi publik karena ini aset daerah,” tegas Winardi saat ditemui di ruang kerjanya belum lama ini.
Menurutnya, transparansi perjanjian aset sangat penting agar publik bisa ikut mengawasi pengelolaan aset daerah.
Ia mengingatkan, Grand Mutiara bukan sekadar bangunan, tapi salah satu sumber potensial Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Winardi menyebut, Pemkot Bontang harus lebih terbuka, dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) wajib menyimpan seluruh data perjanjian dengan mitra swasta agar bisa diakses saat diperlukan.(ndi/lia/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.