KaltimMahakam Ulu

Owena-Stanislaus Didiskualifikasi, MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Mahulu

Mahkamah Konstitusi (MK) RI telah memutuskan untuk mendiskualifikasi pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Mahakam Ulu, Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah (Foto:Dok Relawan Manis)

Editorialkaltim.com – Mahkamah Konstitusi (MK) RI telah memutuskan untuk mendiskualifikasi pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Mahakam Ulu, Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah. Keputusan ini diambil setelah pertimbangan mendalam terkait dengan dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses pemilihan.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Suhartoyo pada Senin (24/2/2025), MK membacakan amar putusan perkara 224/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Putusan ini menyatakan batalnya keputusan KPU Mahakam Ulu Nomor 601 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024.

Baca  Polres PPU Ikuti Rakor Lintas Sektoral Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

“Menyatakan batal keputusan KPU Mahakam Ulu Nomor 601 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024,” ujar Suhartoyo dalam amar putusannya.

Selanjutnya, MK memerintahkan pelaksanaan pemungutan suara ulang.

“Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024,” lanjutnya.

Pemungutan suara ulang ini diinstruksikan untuk menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang sama seperti pada pemungutan suara 27 November 2024.

Baca  MKMK Tegaskan Anwar Usman Tak Bisa Adili Gugatan Sengketa Pemilu 2024

Pemungutan suara ulang akan melibatkan pasangan calon lama dan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

MK juga menetapkan bahwa pemungutan suara ulang harus dilaksanakan dalam tenggang waktu tiga bulan sejak putusan diucapkan.

“Memerintahkan pemungutan suara ulang tersebut harus sudah dilaksanakan dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan sejak putusan a quo diucapkan,” tegas Suhartoyo.

Baca  Stafsus Presiden: Menteri Tak Perlu Izin Jokowi untuk Bersaksi di MK

Dalam rangka mengawal pelaksanaan putusan ini, MK meminta Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum melakukan supervisi dan koordinasi yang intensif dengan instansi terkait di tingkat provinsi dan kabupaten.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button