Denda Rp25 Juta Menanti Jemaah Haji yang Bawa Air Zamzam dalam Koper
Editorialkaltim.com – Pemerintah Kerajaan Arab Saudi meningkatkan aturan ketat terhadap jemaah haji yang membawa air zamzam dalam perjalanan pulang ke tanah air. Dalam pengumuman terbaru, jemaah yang kedapatan membawa air zamzam dalam koper akan dikenakan denda sebesar 6 ribu riyal, setara dengan sekitar Rp25 juta.
Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama, Subhan Cholid, menyampaikan peraturan baru ini di acara Bimbingan Teknis Petugas Penyelenggara Haji Indonesia (PPHI) yang berlangsung di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, pada hari Minggu (24/3/2024).
“Membawa air zamzam dalam koper akan kena denda 6 ribu riyal,” tegas Subhan dalam sambutannya.
Subhan menjelaskan sesuai dengan aturan penerbangan, terdapat sejumlah barang yang dilarang untuk dibawa dalam penerbangan, di antaranya adalah barang yang mudah terbakar/meledak, senjata api dan senjata tajam, gas, aerosol, dan cairan yang melebihi 100ml, uang lebih dari Rp100.000.000 atau SAR 25.000, serta air Zamzam.
Pemerintah Arab Saudi tidak main-main dalam menerapkan aturan ini. Di bandara telah disiapkan alat pemindai multiview yang canggih, yang mampu mendeteksi barang-barang terlarang tersebut di dalam bagasi penumpang, termasuk air Zamzam.
Terkait distribusi air zamzam bagi jemaah haji Indonesia, Subhan menyebutkan pada tahun lalu jemaah haji Indonesia mendapatkan alokasi air zamzam sebanyak 10 liter saat debarkasi di tanah air.
“Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang hanya 5 liter,” jelas Subhan. (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.