Nasional

Demi Dukung Ganjar-Mahfud MD, Ahok Mundur dari Komisaris Utama Pertamina

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menunjukkan surat pengunduran diri sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Foto: Dok Pribadi)

Editorialkaltim.com – Kabar mengejutkan datang dari PT Pertamina (Persero), di mana Komisaris Utama perusahaan, Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab dikenal sebagai Ahok, mengumumkan pengunduran dirinya hari ini, Jumat (2/2/2024). Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Ahok melalui akun Instagram pribadinya.

Dalam unggahannya, Ahok menyertakan bukti tanda terima Surat Pengunduran Dirinya sebagai Komisaris Utama PT. Pertamina.

“Unggahan ini merupakan bukti tanda terima Surat Pengunduran Diri saya sebagai Komisaris Utama PT. Pertamina (Persero) yang saya serahkan hari ini, 2 Februari 2024,” ujar Ahok.

Baca  Mahfud MD Desak KPU Investigasi Independen Sistem Sirekap Pemilu

Alasan di balik keputusan besar ini ternyata berkaitan dengan dukungannya terhadap pasangan calon presiden dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Ahok menyatakan dukungannya serta niatnya untuk ikut mengkampanyekan pasangan calon presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

“Dengan ini, saya menyatakan mendukung serta akan ikut mengkampanyekan pasangan calon presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Hal ini agar tidak ada lagi kebingungan terkait arah politik saya,” tegas Ahok.

Surat Pengunduran Diri Ahok sebagai Komisaris Utama PT. Pertamina. (istimewa)

Langkah Ahok ini sejalan dengan aturan yang ditetapkan bagi direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait keterlibatan dalam pemilihan umum. Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri BUMN nomor: S-560/S.MBU/10/2023, yang diterbitkan pada 27 Oktober 2023.

Baca  Proyek Jumbo! Luhut Targetkan Pendapatan Rp304 T dari Hilirisasi Rumput Laut pada 2030

Surat edaran tersebut mengatur tentang keterlibatan direksi, dewan komisaris/dewan pengawas, dan karyawan Grup BUMN dalam penyelenggaraan pemilu, pilkada, atau sebagai pengurus partai politik atau pejabat kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta ketentuan-ketentuan lain yang berlaku.

Menurut aturan ini, seluruh tindakan yang berkaitan dengan mengampanyekan pasangan calon presiden dan wakil presiden memang tidak boleh dilakukan oleh direksi dan komisaris BUMN, kecuali jika yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari jabatannya. Langkah pengunduran diri Ahok ini menjadi contoh nyata penerapan aturan tersebut dalam rangka menjaga netralitas BUMN dalam kancah politik nasional. (ndi)

Baca  Elektabilitas Terbaru Paslon Jelang Pencoblosan Versi LSI Denny JA

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button