Nasional

Dede Yusuf Desak Pemerintah Gandeng Bank Himbara Hindari Swasta Kelola Pinjaman Mahasiswa

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf (Foto: Dok Humas DPR)

Editorialkaltim.com – Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy baru-baru ini mendukung ide pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) melalui sistem pinjaman online (pinjol). Namun, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf, mengungkapkan keberatan atas rencana tersebut dan meminta agar pemerintah melibatkan Bank Himbara jika akan menerapkan sistem student loan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi X dengan jajaran Eselon I Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, pada Selasa (9/7/2024), Dede Yusuf mengkritik keras opsi pembayaran melalui pinjol.

Baca  Bahlil Lahadalia Resmi Jadi Calon Tunggal Ketua Umum Golkar

“Saya yakin pemerintah punya opsi untuk menyelesaikan bagaimana cara orang tua atau siswa bisa menyelesaikan UKT, di mana pemerintah harusnya bisa back-to-back melalui endowment fund, dana abadi, atau bekerja sama dengan Pemerintah, dengan bank-bank negara,” tuturnya dalam keterangan resminya lewat Parlementaria.

Menurut politisi Fraksi Partai Demokrat ini, pengelolaan pembayaran UKT seharusnya tidak diserahkan kepada pihak swasta karena menyangkut urusan pendidikan yang strategis.

Baca  DPR Usul UKT Bisa Dicicil, Minta Revisi Permen Ristek Soal Biaya Pendidikan

“Yang penting apapun itu formatnya, jangan swasta yang mengelola pinjaman-pinjaman mahasiswa ataupun orang tua. Karena negara tidak boleh berbisnis dengan siswa,” tegas Dede Yusuf.

Dede juga menambahkan apabila pembayaran UKT dilakukan melalui model pinjaman, harus dikelola oleh negara melalui Bank Himbara atau konsorsium bank-bank negara.

“Silakan formatnya apa, mau formatnya student loan, mau formatnya cicilan dengan tenor sampai 20 tahun misalnya. Yang paling penting sesuai undang-undang sisdiknas tidak boleh ada bunganya,” imbuhnya. (ndi)

Baca  Selama 2023,OJK Blokir 40 Investasi Bodong dan 2.248 Pinjol Ilegal

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button