BontangKaltimNasional

Dana Pensiunan Karyawan Pupuk Kaltim Tertahan Rp 505 Miliar di Jiwasraya

Kantor PT Asuransi Jiwasraya (Foto: Dok Ist)

Editorialkaltim.com – Direksi PT Pupuk Kaltim Tbk (PKT) menegaskan komitmennya untuk membantu para pensiunan yang terdampak kasus penahanan dana pensiun di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Sejumlah pensiunan masih belum menerima haknya yang kini tersangkut dalam permasalahan keuangan di Jiwasraya.

Direktur Utama Pupuk Kaltim, Budi Wahju Soesilo, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Kamis (6/2/2025), mengungkapkan bahwa perusahaan akan meminta pendapat hukum dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Baca  Wali Kota Bontang Puji Kontribusi PT Pupuk Kaltim dalam Mendorong Kemajuan Ekonomi Lokal

“Tindak lanjut yang dilakukan, kami sebagai anak perusahaan BUMN yang diberi mandat oleh pemegang saham atau holding, diinstruksikan untuk melakukan kajian secara komprehensif yang melibatkan Jamdatun maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” terang Budi dilansir dari TV Parlemen.

Budi juga menyampaikan bahwa dalam pertemuan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Maret 2022, telah diputuskan bahwa PT Pupuk Kaltim tidak bertanggung jawab atas penurunan manfaat pensiun akibat restrukturisasi di Asuransi Jiwasraya.

Baca  Gelar Soswabang, Anggota DPRD Kaltim Ambulansi Komariah Ajak Masyarakat Jaga Persatuan

Sementara itu, Ketua Umum Perkumpulan Pensiunan Pupuk Kaltim, Bowo Kuntohadi, membeberkan data terkait masalah yang dihadapi para pensiunan.

“Total pensiunan yang terkena dampak belum dibayarkannya dana pensiun oleh Jiwasraya sebanyak 1.460 orang dengan total dana yang ditagih sebesar Rp 505 miliar,” kata Bowo di lokasi yang sama, Senin (3/2/2025).

Bowo menambahkan, kebutuhan dana untuk pemulihan manfaat pensiun tersebut sangat mendesak, sehingga perlu adanya tindakan cepat dan efektif dari semua pihak terkait.

Baca  Erick Thohir Ungkap Kontribusi Pajak BUMN ke Negara Capai Rp 1.374 Triliun

Pihaknya berharap bahwa langkah-langkah hukum yang akan diambil dapat segera memulihkan hak para pensiunan yang saat ini terkatung-katung.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button