BontangKaltimNasional

Dana Pensiunan Karyawan Pupuk Kaltim Tertahan Rp 505 Miliar di Jiwasraya

Kantor PT Asuransi Jiwasraya (Foto: Dok Ist)

Editorialkaltim.com – Direksi PT Pupuk Kaltim Tbk (PKT) menegaskan komitmennya untuk membantu para pensiunan yang terdampak kasus penahanan dana pensiun di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Sejumlah pensiunan masih belum menerima haknya yang kini tersangkut dalam permasalahan keuangan di Jiwasraya.

Direktur Utama Pupuk Kaltim, Budi Wahju Soesilo, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Kamis (6/2/2025), mengungkapkan bahwa perusahaan akan meminta pendapat hukum dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Baca  Hetifah Komitmen Perjuangkan Kesejahteraan Guru PAUD dalam Revisi UU Sisdiknas

“Tindak lanjut yang dilakukan, kami sebagai anak perusahaan BUMN yang diberi mandat oleh pemegang saham atau holding, diinstruksikan untuk melakukan kajian secara komprehensif yang melibatkan Jamdatun maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” terang Budi dilansir dari TV Parlemen.

Budi juga menyampaikan bahwa dalam pertemuan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Maret 2022, telah diputuskan bahwa PT Pupuk Kaltim tidak bertanggung jawab atas penurunan manfaat pensiun akibat restrukturisasi di Asuransi Jiwasraya.

Baca  CSR Perusahaan Wujudkan 18 Rumah Layak Huni di Bontang, AH Beri Apresiasi 

Sementara itu, Ketua Umum Perkumpulan Pensiunan Pupuk Kaltim, Bowo Kuntohadi, membeberkan data terkait masalah yang dihadapi para pensiunan.

“Total pensiunan yang terkena dampak belum dibayarkannya dana pensiun oleh Jiwasraya sebanyak 1.460 orang dengan total dana yang ditagih sebesar Rp 505 miliar,” kata Bowo di lokasi yang sama, Senin (3/2/2025).

Bowo menambahkan, kebutuhan dana untuk pemulihan manfaat pensiun tersebut sangat mendesak, sehingga perlu adanya tindakan cepat dan efektif dari semua pihak terkait.

Baca  Waduh, 1.972 Surat Suara di Malaysia Diduga Dicoblos Orang tak Berwenang

Pihaknya berharap bahwa langkah-langkah hukum yang akan diambil dapat segera memulihkan hak para pensiunan yang saat ini terkatung-katung.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker