Dana Desa Tak Bisa Cair Jika Belum Bentuk Koperasi Merah Putih

Editorialkaltim.com– Pemerintah pusat resmi menambah syarat baru bagi desa yang ingin mencairkan dana desa tahun anggaran 2025. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mewajibkan setiap desa membentuk koperasi desa (kopdes) merah putih sebagai bagian dari proses pencairan anggaran. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, yang diteken Purbaya pada 19 November 2025 dan diundangkan pada 25 November 2025.
Aturan baru ini merupakan revisi atas PMK Nomor 108 Tahun 2024. Dalam penjelasan beleid, Purbaya menyebut perubahan itu dilakukan untuk meningkatkan efektivitas tata kelola penyaluran dana desa, sekaligus menjalankan instruksi Presiden terkait pembangunan koperasi merah putih di tingkat desa maupun kelurahan.
“Untuk meningkatkan efektivitas tata kelola penyaluran dana desa tahun anggaran 2025… perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang perubahan PMK 108/2024,” ucap Purbaya dalam pertimbangan PMK 81/2025, dikutip Rabu (26/11/2025).
Sebelumnya, pencairan tahap II cukup mengandalkan laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran tahun anggaran sebelumnya, serta syarat realisasi penyerapan minimal 60% dan capaian keluaran rata-rata minimal 40% pada tahap I.
Namun melalui aturan terbaru, persyaratan pencairan ditambah menjadi lebih ketat. Desa wajib menyertakan akta pendirian koperasi desa/kelurahan merah putih atau bukti penyampaian dokumen pembentukan koperasi ke notaris. Selain itu, desa juga harus menyiapkan surat pernyataan komitmen dukungan APBDes untuk pembentukan koperasi tersebut.
Adapun mekanisme pencairan 2025 tetap berlangsung dua tahap, yakni 60% paling lambat Juni dan 40% paling cepat April. Sementara itu, syarat pencairan tahap I tidak berubah: penetapan APBDes, surat kuasa pemindahbukuan dana desa, serta keputusan kepala desa terkait penerima BLT Desa bila program tersebut dianggarkan.
Purbaya menegaskan bahwa aturan ini berlaku segera sejak tanggal diundangkan.
“Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” ujarnya.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



