KaltimPenajam Paser Utara

Dana Desa Tahap II Tertahan, Kades di PPU Mulai Resah

Ketua DPC APDESI PPU, Kasiyono (Foto: Istimewa)

Editorialkaltim.com — Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Penajam Paser Utara (PPU) memprotes penerapan mendadak Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81 Tahun 2025. Aturan yang langsung berlaku itu dinilai menghambat pencairan dana desa tahap II dan membuat puluhan desa tak bisa melanjutkan program kerja.

Ketua DPC APDESI PPU, Kasiyono, mengatakan PMK 81 terbit pada November 2025 dan diberlakukan surut. Kondisi ini membuat sejumlah desa kehilangan akses pencairan anggaran yang sudah direncanakan, bahkan sebagian kegiatan sudah berjalan.

Baca  250 Honorer Diputus Kontrak, Nursalam Harap Kebijakan Daerah Soal Outsourcing Tak Melenceng dari Pusat

“PMK 81 ini muncul tiba-tiba. Sistem langsung tertutup dan pencairan yang seharusnya diproses jadi tertahan. Banyak desa merasa dirugikan,” ujar Kasiyono, Rabu (03/12/2025).

Ia menyebut sekitar 23 desa terdampak karena pencairan tahap II, terutama untuk kegiatan non-earmark, tidak dapat diproses. Akibatnya, pekerjaan lapangan turut berhenti dan terancam berubah menjadi silpa jika dana tak segera turun.

“Kepala desa jadi resah. Ada program yang sudah jalan, tapi pencairannya terblokir karena aturan baru ini,” jelasnya.

Baca  Pemkab Paser Gelar Rakor Tangani Masalah Kesehatan Jiwa

APDESI PPU meminta pemerintah pusat meninjau ulang PMK tersebut dan menunda penerapannya hingga tahun anggaran berikutnya. Menurut Kasiyono, kebijakan strategis seperti ini semestinya dibahas bersama desa, bukan diberlakukan secara sepihak.

“Kalau mau diterapkan, lakukan tahun depan. Jangan mendadak dan berlaku surut begini,” tegasnya.

Ia menambahkan, aturan itu berpotensi menghambat pembangunan desa, terutama proyek non-earmark seperti peningkatan fasilitas publik. Terkait rencana aksi nasional kepala desa pada 8 Desember, Kasiyono menyebut belum ada keputusan, namun keresahan para kepala desa cukup besar.

Baca  Pemprov Kaltim Salurkan Hibah Rp66,58 Miliar untuk Mendukung Lembaga Keagamaan dan Pendidikan

“Banyak yang menunggu kepastian. Kalau tidak ada revisi, aksi ke Jakarta bukan tidak mungkin,” katanya.

APDESI PPU berharap pemerintah pusat membuka ruang dialog dan mempertimbangkan dampak aturan tersebut agar pembangunan desa tidak terganggu.

“Harapan kami tetap dialog. Jangan sampai kebijakan yang tak dibicarakan justru memukul desa,” tutupnya.(tin/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button