KaltimMahakam Ulu

Dalam Sidang MK, Owena-Stanislaus Bantah Keterlibatan Bupati Mahulu dalam Pemenangan

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Nomor Urut 3, Owena Mayang Shari dan Stanislaus Liah (Foto: Dok Relawan Simanis)

Editorialkaltim.com – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Nomor Urut 3, Owena Mayang Shari dan Stanislaus Liah, membantah tegas tuduhan keterlibatan Bupati aktif Mahakam Ulu dalam mendukung kemenangan mereka.

Pernyataan ini disampaikan dalam sidang lanjutan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (22/1/2025).

Tuduhan ini sebelumnya dilayangkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2, Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin, yang menyebut Bupati aktif Mahakam Ulu terlibat melalui acara Bimbingan Teknis (Bimtek) yang digelar pada 22-31 Agustus 2024 di Yogyakarta.

Baca  Diskominfo PPU: Waspada Penipuan Mengatasnamakan Sekda dan Pj Bupati

Namun, kuasa hukum Paslon Owena-Stanislaus, Isnaldi, menegaskan tuduhan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Acara Bimtek tersebut tidak ada kaitannya dengan kampanye politik, dan dilakukan sebelum pendaftaran Pasangan Calon. Bahkan, tidak ada pasangan calon yang hadir dalam acara itu,” tegas Isnaldi dalam persidangan.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mahakam Ulu, yang menjadi pihak Termohon, juga menepis tuduhan serupa.

Baca  Disbun Kaltim Gelar Pelatihan Tingkatkan Daya Saing Produk Perkebunan

Kuasa hukum KPU, Wahyudi Karsul, menyatakan bahwa tuduhan yang meminta diskualifikasi pasangan calon hanya bisa dilakukan berdasarkan putusan pengadilan atau rekomendasi dari Bawaslu.

“Terkait permohonan diskualifikasi, kami tegaskan bahwa tidak ada dasar hukum untuk melakukannya. Semua prosedur hukum acara pemilu telah dilaksanakan, dan tidak ada bukti pelanggaran pidana dalam kasus ini,” kata Wahyudi.

Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu, yang turut memberikan keterangan dalam sidang, mendukung pernyataan tersebut.

Baca  Bupati Terpilih Mahulu Owena Mayang Tegaskan Dukung Asta Cita Prabowo-Gibran

Saaludin, perwakilan dari Bawaslu, menyatakan bahwa tidak ada laporan atau temuan pelanggaran terkait keterlibatan Bupati Mahakam Ulu dalam pemenangan Paslon Owena-Stanislaus.

“Meski tidak ada laporan pelanggaran, kami tetap menjalankan upaya pencegahan dengan mengeluarkan himbauan sebanyak tujuh kali selama proses pemilihan berlangsung,” ujar Saaludin.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker