Daftar Waktu Tunggu Haji Di Kabupaten/Kota Se-Kaltim, Ada yang Sampai 43 Tahun
Editorialkaltim.com – Menjelang Musim Haji 2024, Indonesia bersiap-siap mengirimkan jumlah jamaah yang lebih besar dibanding tahun sebelumnya. Pada tahun ini, sebanyak 241.000 jamaah akan diberangkatkan ke Tanah Suci, menunjukkan peningkatan sebanyak 20.000 orang dari Musim Haji 2023.
Gelombang pertama keberangkatan jamaah haji dari Indonesia dijadwalkan pada tanggal 12 hingga 23 Mei 2024. Sementara itu, gelombang kedua akan berlangsung mulai tanggal 24 Mei hingga 10 Juni 2024. Keberangkatan jamaah haji ini diatur untuk memenuhi salah satu rukun Islam yang penting, yaitu haji, yang diwajibkan bagi setiap muslim yang mampu, baik secara fisik maupun materi.
Namun, proses untuk berhaji tidak semudah itu. Bagi mereka yang mendaftar melalui program reguler ataupun haji khusus, terdapat masa tunggu yang cukup panjang. Sistem antrian yang diberlakukan membuat jamaah haji tidak bisa langsung berangkat meskipun sudah mendaftar. Kuota yang terbatas setiap tahunnya menjadi salah satu penyebab dari antrian panjang ini.
Sebagai alternatif, terdapat program Haji Mujamalah atau Furoda yang memberikan kuota khusus dari pemerintah Arab Saudi. Program ini diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, yang menyediakan jalur khusus bagi mereka yang ingin melaksanakan haji tanpa harus menunggu lama.
Masa tunggu haji di Indonesia bervariasi tergantung daerah. Di Mahakam Ulu, masa tunggu mencapai 17 tahun, sementara di Bontang, masa tunggu bisa mencapai 43 tahun. Angka-angka ini menunjukkan betapa besarnya antusiasme masyarakat Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji, sekaligus tantangan yang dihadapi dalam memenuhi keinginan tersebut.
Daftar Waktu Tunggu Haji Di Kabupaten/Kota Se-Kaltim
Bontang: 43 Tahun
Samarinda: 37 Tahun
Balikpapan: 36 Tahun
Kutim: 36 Tahun
Berau: 35 Tahun
Paser: 34 Tahun
PPU: 34 Tahun
Kukar: 32 Tahun
Kubar: 24 Tahun
Mahakam Ulu: 17 Tahun
Durasi waktu tunggu untuk haji reguler di Indonesia sangat bervariasi, seringkali memerlukan waktu puluhan tahun. Beberapa faktor yang menyebabkan fenomena ini adalah:
- Tingginya keinginan masyarakat Indonesia untuk menunaikan haji, di mana jumlah pendaftar melebihi kuota yang disediakan oleh pemerintah Arab Saudi.
- Pembatasan kuota haji oleh pemerintah Arab Saudi, yang dilakukan untuk memastikan kelancaran proses ibadah haji.
- Meningkatnya biaya haji, yang membuat tidak semua orang mampu untuk membiayainya setiap tahun.
Dengan demikian, estimasi waktu tunggu untuk haji reguler di Indonesia saat ini diperkirakan antara 11 hingga 47 tahun, dengan jadwal keberangkatan mulai dari tahun 2035 hingga 2071 bagi mereka yang mendaftar pada tahun 2024. (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.